Menguji Keabsahan 10 Pertek BKN: DPRD Minta Peninjauan Ulang, Hima Konawe Pertanyakan Syarat Administratif dan Kualifikasi Jabatan

  • Share
Foto atas:Pertek BKN Foto bawah: Pejabat yang dilantik

Make Image responsive

Menguji Keabsahan 10 Pertek BKN: DPRD Minta Peninjauan Ulang, Hima Konawe Pertanyakan Syarat Administratif dan Kualifikasi Jabatan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengklaim telah mengantongi peraturan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara terkait pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah serta guru jenjang SD dan SMP di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Ahmad Jauhari, S.Pd, M.Pd, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Konawe, Kamis 26 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, Sekdis Ahmad memaparkan bahwa terdapat 10 Pertek BKN yang menjadi dasar pelantikan dan pemberhentian total 257 guru dan kepala sekolah.

Berikut rincian Pertek yang dibacakan:

Nomor 05974/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 (24 Januari 2026)
Guru promosi: 7
Kepala sekolah (KS) mutasi: 1
KS diberhentikan: 7
Jumlah: 15

Nomor 06321/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 (26 Januari 2026)
Guru promosi: 16
KS mutasi: 16
KS diberhentikan: 18
Jumlah: 50

Nomor 06326/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 (26 Januari 2026)
Guru promosi: 19
KS mutasi: 19
KS diberhentikan: 12
Jumlah: 50

Nomor 08263/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 (3 Februari 2026)
Guru promosi: 14
KS mutasi: 6
KS diberhentikan: 7
Jumlah: 27

Nomor 08267/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 (3 Februari 2026)
Guru promosi: 16
KS mutasi: 10
KS diberhentikan: 14
Jumlah: 40

Nomor 09275/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 (9 Februari 2026)
Guru promosi: 14
KS mutasi: 16
KS diberhentikan: 10
Jumlah: 40

Nomor 09277/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 (9 Februari 2026)

Guru promosi: 8
KS mutasi: 5
KS diberhentikan: 7
Jumlah: 20

Nomor 06008/R-AK.02.03/SD/O/2026 (25 Januari 2026)
Guru promosi: 9

Nomor 09021/R-AK.02.03/SD/O/2026 (8 Februari 2026)
Guru promosi: 2

Nomor 36898/R-AK.02.03/SD/O/2025 (16 Desember 2025)
Guru promosi: 4

Dari keseluruhan Pertek tersebut, tercatat 109 guru dipromosikan menjadi kepala sekolah, 73 kepala sekolah dimutasi, dan 75 kepala sekolah diberhentikan atau nonjob. Total keseluruhan mencapai 257 orang.

Baca Juga:  Kontroversi Rekomendasi Tata Ruang Kawasan Industri Bombana: Dugaan “Tumpang Tindih” Izin dan Pelanggaran Hukum Mengancam

Namun demikian, Komisi III DPRD Konawe meminta agar hasil pelantikan dan pengujian Pertek yang dikeluarkan BKN ditinjau kembali. DPRD menduga Pertek tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh pejabat yang dipromosikan, dimutasi, maupun didemosi.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penerbitan dua Pertek dalam satu hari dengan jumlah yang sama. Pada 26 Januari 2026, BKN menerbitkan dua Pertek dengan total 100 guru dan kepala sekolah.

Kemudian pada 3 Februari 2026, kembali diterbitkan dua Pertek untuk total 80 guru dan kepala sekolah. Hal serupa juga terjadi pada 9 Februari 2026, di mana dua Pertek diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan Himpunan Mahasiswa (HIMA) Konawe, Warda Savira Sarli, menilai terdapat indikasi pengangkatan yang tidak melalui tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan administratif dan kualifikasi jabatan yang menjadi syarat utama dalam penugasan kepala sekolah.

“Proses pengangkatan kepala sekolah harus sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku. Kami berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas tetap terjaga dalam tata kelola pendidikan,” tegas Warda.

HIMA Konawe berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah dan pihak terkait agar dapat dipastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share