

Nama Ali Mazi Hilang dari BAP, Sidang Korupsi Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar Tuai Tanda Tanya
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, SH mendadak tidak tercantum dalam daftar saksi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 senilai Rp9,8 miliar.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat Ali Mazi sebelumnya diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Ali Mazi, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sultra, sempat diperiksa oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, sekitar akhir Oktober 2025 lalu.
Keanehan tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara ini dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (30/1/2026).
Kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju, mengaku baru mengetahui tidak dicantumkannya nama Ali Mazi setelah menerima salinan BAP dari JPU.
“Kami juga baru tahu saat menerima BAP di persidangan. Apakah itu dihilangkan oleh jaksa atau di kepolisian, kami tidak tahu,” ujar Rizal kepada matalokal.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026) malam.
Rizal menduga, penghapusan nama Ali Mazi bukan berasal dari pihak jaksa. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sultra itu dilakukan penyidik berdasarkan hasil penelitian berkas perkara (P-19) terhadap dua tersangka awal.
Dua tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama CV Wahana, Aini Landia, dan mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra, Aslaman Sadik. Dari hasil P-19 itulah, penyidik kemudian menetapkan Idris sebagai tersangka ketiga dan memeriksa Ali Mazi sebagai saksi.
“Jauh sebelum P-19 jaksa, Ali Mazi tidak pernah diperiksa. Setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam BAP,” jelas Rizal.
Ia menilai, hilangnya nama Ali Mazi dari daftar saksi berpotensi menutup ruang pemeriksaan di persidangan, tanpa adanya permintaan dari majelis hakim maupun pihak terdakwa.
Meski demikian, pihaknya memastikan tetap akan mengajukan Ali Mazi untuk dihadirkan di persidangan.
“Dari pihak terdakwa, kami akan tetap meminta Ali Mazi dihadirkan karena perannya sangat krusial dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, juga mempertanyakan kabar hilangnya BAP tersebut. Ia menegaskan bahwa Ali Mazi memang pernah diperiksa oleh penyidik.
“Hilang bagaimana? Kita sudah pernah mengambil keterangannya. Kalau hilang di jaksa, itu kami belum tahu,” ujarnya.
Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, meski tahap pertama penanganan berkas perkara berada di bawah kewenangan kejaksaan.
“Tanya langsung ke penyidiknya. Soal substansi perkara, saya tidak ada informasi terkait itu,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Untuk diketahui, dalam perkara ini Ali Mazi disebut memiliki peran sentral sejak awal proses pengadaan kapal pesiar pada 2019, saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Sultra.
Kuasa hukum terdakwa menyebut, Ali Mazi diduga telah menargetkan pembelian kapal pesiar jenis Yacht Azimut Atlantis 43-56 berbendera Singapura melalui orang dekatnya, Sukamto Effendy alias Toto.
Rizal mengungkapkan, spesifikasi kapal telah ditentukan sejak awal oleh Ali Mazi. Namun, Toto yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut disebut tidak memiliki perusahaan maupun pengalaman dalam bisnis pengadaan kapal.
“Kenapa harus Toto, kenapa spesifik Azimut, padahal Toto ini tidak punya perusahaan. Itu yang janggal,” ungkap Rizal.
Di rumah jabatan gubernur, Ali Mazi disebut memanggil Idris dan Aslaman untuk menyampaikan bahwa proyek pengadaan kapal akan dikerjakan oleh Toto. Karena Toto tidak memiliki badan usaha, Idris dan Aslaman kemudian diminta mencari perusahaan pengadaan kapal.
Beberapa perusahaan sempat diajukan, namun pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial C justru menunjuk CV Wahana milik Aini Landia sebagai pemenang tender.
Aslaman kemudian mempertemukan Toto dengan Aini Landia agar CV Wahana mengikuti proses lelang. Menurut Rizal, Aini Landia mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi.
“Menanglah CV Wahana. Tapi sesuai instruksi Ali Mazi, tetap Toto yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini,” jelasnya.
Rizal juga mengungkap adanya aliran dana negara ke pihak pemilik kapal, Romy Winata. Kapal tersebut dibawa ke Kendari dan dibayar melalui CV Wahana dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
“Ada uang negara yang mengalir ke Romy Winata. Tapi rekeningnya tidak dijadikan barang bukti. Bahkan kepemilikan kapal ini masih kami telusuri, karena ada rumor kapal ini sebenarnya milik Ali Mazi,” pungkas Rizal.
Laporan: Redaksi
















