Pemuda 19 Tahun Ditahan Tipidsiber Polda Sultra, Diduga Lakukan Persetubuhan Anak dan Pornografi

  • Share
Ketgam : Terduga pelaku diamankan Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdirektorat V Tipidsiber.

Make Image responsive
Make Image responsive

Pemuda 19 Tahun Ditahan Tipidsiber Polda Sultra, Diduga Lakukan Persetubuhan Anak dan Pornografi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) resmi menahan seorang pemuda berinisial KRS (19) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak serta tindak pidana pornografi.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, setelah penyidik menuntaskan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa KRS merupakan warga Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.

“Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar AKBP Decky kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

Dalam perkara tersebut, KRS diduga kuat melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana pornografi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.

AKBP Decky menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp sepanjang tahun 2025, dengan lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan serta masa depan anak,” tegas AKBP Decky.

Baca Juga:  Gunakan Perahu, Dandim 1417 Kendari "Door To Door Salurkan Sembako di Kampung Nelayan

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!