Pensiunan Polisi di Kendari Laporkan Oknum Advokat ke Polisi dan Peradi, Klaim Rugi Rp300 Juta

  • Share
Djohar, saat memberikan keterangan kepada awak media sambil memperhatikan bukti-bukti yang dimiliki.

Make Image responsive

Pensiunan Polisi di Kendari Laporkan Oknum Advokat ke Polisi dan Peradi, Klaim Rugi Rp300 Juta

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan penipuan yang menyeret oknum advokat asal Kabupaten Konawe berinisial SK memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh dua warga Konawe, kini seorang pensiunan polisi asal Kendari, Djohar, juga mengaku menjadi korban dan telah melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum, Minggu (15/2/2026).

Djohar diketahui telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Kendari pada Selasa (6/2/2026) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara agraria yang sebelumnya dipercayakan kepada terlapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan modus yang digunakan berkaitan dengan pengurusan perkara serta janji penyelesaian persoalan hukum di bidang pertanahan. Namun hingga kini, perkara tersebut disebut tidak kunjung tuntas dan berujung pada pelaporan resmi.

Djohar menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya mengurus tuntutan ganti rugi atas tanah miliknya. Dalam proses itu, ia menyebut barang bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi jual beli tanah dinyatakan hilang saat penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kendari, yang kemudian berlanjut hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung.

Sesuai kesepakatan awal antara dirinya dan SK, apabila tidak puas dengan putusan tingkat pertama, perkara tersebut akan diajukan banding. Djohar mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan upaya hukum tersebut. Namun, menurutnya, banding tidak pernah didaftarkan.

“Berdasarkan kesepakatan saya dengan SK, apabila penggugat tidak puas di tingkat pengadilan awal, kami harus banding. Dan saya juga sudah kasih uang untuk tingkat banding, tapi dia tidak laksanakan,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (14/2/2026).

Ia menuturkan, SK kemudian berdalih bahwa upaya hukum banding tidak dapat dilakukan karena adanya perubahan aturan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru. Tenggat waktu pengajuan banding disebut berubah dari 14 hari kerja menjadi 14 hari kalender sehingga dinilai telah lewat.

Baca Juga:  Perbanyak Amalan di Bulan Ramdhan, Rutan Unaaha Gandeng Muslimat NU dan Lazisnu Konawe Laksanakan Pesantren Kilat

“Lalu pengacara saya mengambil keputusan sepihak untuk tidak banding dengan alasan ada Perma baru,” ungkapnya.

Merasa ada kejanggalan, Djohar mengaku langsung mengonfirmasi ke Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Dari penjelasan yang diterimanya, tidak terdapat perubahan aturan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.

Selain melapor ke kepolisian, Djohar juga mengadukan SK ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Konawe. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di Jakarta.

Menurut Djohar, pihak DPN Peradi telah memberikan tanggapan dan memutuskan bahwa sidang kode etik terhadap SK dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Makassar, mengingat di Sulawesi Tenggara belum terbentuk Dewan Kehormatan Daerah (DKD).

“Akhirnya saya melapor di DPC Peradi Konawe, kemudian dilanjutkan sampai ke DPN Peradi Pusat di Jakarta. Peradi Jakarta sudah ada tanggapan, di mana untuk sidang kode etiknya SK dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Makassar, karena di Sultra belum memiliki Dewan Kehormatan Daerah,” katanya.

Ia menambahkan, laporan etik tersebut telah disampaikan sejak 29 November 2025.

Akibat peristiwa tersebut, Djohar mengaku mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta. Kerugian itu, menurutnya, berdampak pada ketidakpastian hukum yang menghambat pengurusan berbagai perizinan.

“Karena tidak ada kepastian hukum, saya merasa tidak tenang dan semua urusan jadi tergantung-gantung,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Konawe, Risal Akman, SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPC hanya bersifat meneruskan laporan kepada DPN Peradi dan tidak memiliki kewenangan memproses substansi perkara etik.

“Suratnya memang ke DPC, suratnya memang ditujukan ke DPN, tapi masuknya melalui Ketua DPC Konawe. Jadi kami di sini tidak punya kewenangan untuk etik itu, sehingga kami teruskan suratnya ke DPN. Nanti DPN yang menindaklanjuti,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:  Kery Sebut PT VDNI Tak Bantu Gugus Tugas Covid-19 Konawe

Ia menambahkan, secara organisasi DPC Peradi Konawe tidak memiliki keterlibatan langsung dalam penanganan perkara etik yang menjadi kewenangan DPN.

“Kalau saya jangan dulu berkomentar, karena secara organisasi meskipun tidak ada kaitannya, tapi kami di sini tidak ada keterlibatan langsung. Lebih enak komunikasinya langsung ke pelapor dan kuasa hukumnya,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share