PPI Soroti Dugaan Pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi, PT SAS Grup Disebut Jadi Perantara Transaksi Limbah Ban

  • Share
Ketgam: Kawasan Berikat Morosi dan foto Ketua Umum PPI, Sulkarnain

Make Image responsive

PPI Soroti Dugaan Pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi, PT SAS Grup Disebut Jadi Perantara Transaksi Limbah Ban

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan pelanggaran aktivitas di Kawasan Berikat Morosi kembali mencuat. Kali ini, Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) menuding PT Selaras Agung Sejahtera (SAS) Grup sebagai pihak perantara dalam transaksi pengeluaran limbah ban yang diduga turut melibatkan oknum aparat kepolisian dan oknum pejabat Bea Cukai Kendari.

Ketua Umum PPI, Sulkarnain, mengungkapkan pihaknya masih terus menelusuri aktivitas pengeluaran limbah ban dari kawasan berikat tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, PPI menemukan adanya dugaan keterlibatan PT SAS Grup dalam aktivitas terakhir yang terjadi pada Januari 2026.

“Kami terus menelusuri aktivitas mereka pada Januari 2026 dan menemukan PT SAS Grup dengan pemilik berinisial B,” ujar Sulkarnain, Jumat (28/2/2026).

Ia menyebut adanya dugaan hubungan kedekatan antara pemilik PT SAS Grup dengan salah satu oknum anggota kepolisian. Kedekatan tersebut, menurutnya, menjadi indikasi kuat bahwa perusahaan itu berperan sebagai perantara dalam transaksi ban bekas di Kawasan Berikat Morosi.

“Kuat dugaan kami, pemilik PT SAS Grup memiliki kedekatan dengan salah satu anggota Polda Sultra,” katanya.

Tak hanya itu, Sulkarnain juga mengungkap sejumlah inisial pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam proses transaksi hingga pengeluaran ban bekas tersebut. Beberapa di antaranya berasal dari internal perusahaan dengan inisial H dan B, serta pihak dari Bea Cukai Kendari.

Mantan Ketua Umum HMI itu menilai peran Bea Cukai sangat krusial dalam pengawasan lalu lintas barang di kawasan berikat. Menurutnya, setiap aktivitas keluar-masuk barang berada di bawah kewenangan dan pengawasan ketat otoritas kepabeanan.

“Bea Cukai memiliki kewenangan pengawasan penuh. Jika barang ilegal bisa keluar, mustahil itu luput tanpa keterlibatan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejari Kolaka dan Setda Koltim Teken Kerja Sama di Bidang Datun

PPI menduga praktik tersebut melanggar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola dan pengawasan kawasan berikat.

Atas temuan tersebut, PPI memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Laporan resmi, kata Sulkarnain, akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Mabes Polri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Semua akan kami laporkan, mulai dari oknum polisi, oknum Bea Cukai, perusahaan perantara, pembeli, hingga pengelola kawasan. Kami sudah mengantongi bukti,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

 

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share