

Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan Motor Lintas Daerah, Pelaku Ditangkap di Baubau
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor lintas daerah yang melibatkan sesama mahasiswa.
Seorang pria berinisial A (23) diamankan petugas di sebuah rumah kos di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/01/2026). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tertanggal 29 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Kota Kendari yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Sementara korban, berinisial BR (19), juga seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Peristiwa ini bermula saat pelaku tinggal bersama korban sejak 16 Januari 2026 di sebuah rumah BTN Boulevard Regency Blok E, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Namun, kepercayaan yang diberikan korban justru disalahgunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
Pada 23 Januari 2026, pelaku diduga berniat membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino milik korban. Ia mengambil kunci motor yang berada di ruang tamu, lalu masuk ke kamar korban untuk mencari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disimpan di dalam dompet.
“Setelah mendapatkan STNK, pelaku menunggu hingga sekitar pukul 10.00 WITA, sebelum meninggalkan rumah dan membawa sepeda motor milik korban,” jelas AKP Welliwanto Malau, Senin (02/02/2026).
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku ke wilayah Andounohu. Selanjutnya, pelaku berupaya mencari penerima gadai melalui media sosial Facebook dengan berpindah-pindah lokasi.
Aksi pelaku berakhir di kawasan BTN 1 Sao-sao, Kota Kendari, di mana sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp3,5 juta. Uang hasil gadai diterima pelaku melalui transfer bank.
Setelah itu, pelaku sempat menginap di kawasan Kemaraya sebelum melarikan diri ke Kota Baubau menggunakan kapal cepat pada keesokan harinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan malam.
Tidak hanya itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Pelaku diduga pernah melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Rush milik sebuah usaha rental mobil di Kendari, yang kemudian digadaikan dengan nilai Rp12 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Laporan: Ardi
















