Sengketa Pembiayaan Dibawa ke Tipikor, Kuasa Hukum Marwan Kustiono Nilai Dakwaan JPU Janggal

  • Share
Ketgam: Proses sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Make Image responsive

Sengketa Pembiayaan Dibawa ke Tipikor, Kuasa Hukum Marwan Kustiono Nilai Dakwaan JPU Janggal

SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Kasus pembiayaan bermasalah yang menyeret nama Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang berawal dari hubungan keperdataan utang-piutang antara nasabah dan bank tersebut kini justru bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang pembacaan dakwaan digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH., MH, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH.

Dalam dakwaannya, JPU menuding Marwan Kustiono melakukan rekayasa fasilitas pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar.

Namun, dakwaan tersebut dinilai janggal oleh pihak terdakwa. Pasalnya, sengketa pembiayaan dimaksud sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Jaksa menyebut Marwan bersekongkol dengan Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi PT BSM periode 2012–2013, untuk meloloskan fasilitas pembiayaan perdagangan batu bara.

Akan tetapi, pihak terdakwa menegaskan seluruh proses pembiayaan telah melalui prosedur internal bank dan mendapat persetujuan berjenjang dari manajemen.
Kuasa hukum Marwan Kustiono menilai dakwaan JPU sarat kekaburan hukum.

Ketua tim penasihat hukum, Agustinus Marpaung, SH., MH, menegaskan perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana korupsi.

“Ini adalah hubungan hukum utang-piutang yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian (dading) dan bahkan telah disahkan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Menarik perkara ini ke ranah Tipikor jelas merupakan kekeliruan serius,” tegas Agustinus.

Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut Agustinus, secara kompetensi relatif, seluruh locus kejadian perkara berada di Jakarta.

Baca Juga:  Momentum Ramadhan, Kadin Konawe Beri Bantuan Modal ke Pelaku UMKM

“Penandatanganan akad hingga pencairan dana seluruhnya dilakukan di kantor pusat BSM di Jakarta Pusat. Tidak ada satu pun peristiwa hukum yang terjadi di Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim pembela justru menilai pihak bank yang kini telah bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian secara konsisten.

Padahal, kesepakatan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalil kerugian keuangan negara pun dibantah keras.

Agustinus menegaskan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, legalitas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan turut dipersoalkan. Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Bank Indonesia, audit terhadap bank semestinya dilakukan oleh akuntan publik, bukan oleh BPKP.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum Marwan Kustiono menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan mengembalikannya pada koridor hukum perdata yang semestinya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (20/2/2026) mendatang.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!