
Sidang DKPP Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Rp1,42 M di KPU Konawe Utara
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara, Rabu (25/2/2026), mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan bobroknya pengelolaan dana hibah Pilkada di tubuh KPU Kabupaten Konawe Utara.
Fakta mencengangkan terungkap setelah mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Udin Yusuf, memberikan kesaksian yang menyeret lima komisioner aktif ke pusaran dugaan penyelewengan anggaran.
Dalam persidangan etik tersebut, Udin yang kini berstatus tersangka mengakui secara terbuka telah menginstruksikan pencairan dana hibah Pilkada sebesar Rp1,42 miliar secara melawan hukum.
Dana itu dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tanpa dasar administrasi yang sah.
Lebih jauh, Udin mengungkap aliran dana tersebut diduga bermuara ke rekening pribadi Ketua dan empat anggota komisioner KPU Konawe Utara. Masing-masing disebut menerima sekitar Rp200 juta.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan adanya transfer rutin ke rekening para komisioner sejak pertengahan 2024 hingga Maret 2025, dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp13 juta per transaksi.
Kesaksian tersebut semakin memperkeruh perkara ketika Udin mengungkap dugaan penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana disebut dihabiskan di tempat hiburan malam di Kota Kendari, mulai dari karaoke hingga menyewa Ladies Club (LC), yang dilakukan bersama sejumlah komisioner.
Udin berdalih, tindakannya melanggar aturan karena berada di bawah tekanan dan desakan para teradu yang berulang kali meminta dana untuk kepentingan di luar tugas kelembagaan.
Menanggapi tudingan itu, lima komisioner teradu yakni Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti, Husni Ibrahim, dan Naim kompak membantah mengetahui bahwa dana yang mereka terima bersumber dari hibah Pilkada. Namun, mereka mengakui telah menerima aliran dana tersebut.
Mewakili anggota lainnya, Abdul Makmur selaku Ketua KPU Konawe Utara mengakui adanya kelalaian kolektif.
Ia menyatakan dirinya bersama para anggota tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan sebagaimana diamanatkan dalam kode etik penyelenggara pemilu, khususnya dalam menelusuri asal-usul dana yang diterima.
Kelemahan pengawasan internal lembaga turut terungkap setelah Kepala Subbagian Keuangan dan Logistik, Israwati, mengaku kecolongan atas pencairan ilegal yang terjadi berulang kali. Sedikitnya tujuh kali pencairan disebut berlangsung tanpa terdeteksi mekanisme pengendalian internal.
Sementara itu, pengadu dalam perkara ini, Robby, menilai dalih ketidaktahuan para komisioner tidak dapat diterima secara etik. Menurutnya, dalam rezim etik penyelenggara pemilu, setiap penerimaan dana yang dinikmati karena jabatan melekat mengandung tanggung jawab moral dan hukum.
“Ketidaktahuan atas sumber dana tidak bisa dijadikan alasan pembenar ketika secara faktual dana tersebut dinikmati dalam konteks jabatan,” tegas Robby di hadapan majelis.
Di penghujung sidang, kuasa hukum pengadu, Fadri Laulewulu, SH, mendesak DKPP menjatuhkan sanksi terberat kepada para teradu. Ia menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ujian serius terhadap integritas demokrasi.
“Kami memohon Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu. Dalam peradilan etik, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, melainkan martabat demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
















