Terbukti Korupsi dan TPPU, Dua Petinggi PT AMIN Divonis Bersalah

  • Share
Ketgam : Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (6/2/2025).

Make Image responsive
Make Image responsive

Terbukti Korupsi dan TPPU, Dua Petinggi PT AMIN Divonis Bersalah

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dua petinggi PT AMIN, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan ore nikel ilegal.

Kedua terpidana tersebut, Mohammad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Wakil Direktur. Keduanya terbukti melakukan penjualan ore nikel secara ilegal di lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari, Jumat (6/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdakwa Mohammad Machrusy divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp36 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara terdakwa Mulyadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, M. Yusran, menjelaskan bahwa vonis pidana badan terhadap para terdakwa telah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Namun demikian, terdapat perbedaan signifikan pada penetapan nilai uang pengganti terhadap terdakwa Mohammad Machrusy.

“Untuk pidana penjara sudah sesuai tuntutan, tetapi uang pengganti untuk terdakwa Machrusy kami tuntut Rp211 miliar, sedangkan majelis hakim memutus hanya Rp36 miliar,” jelas Yusran kepada awak media usai persidangan.

Majelis hakim menetapkan nilai Rp36 miliar tersebut berdasarkan perhitungan keuntungan dari fee kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 5 dolar AS per metrik ton, dikalikan dengan total 481 ribu metrik ton ore nikel yang telah terjual.

Baca Juga:  Hadiri Diksar III Tamalaki Budaya Tolaki Sultra, Rusdianto: Pelestarian Budaya Menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama

Perkara ini bermula dari tindakan PT AMIN yang menggunakan kuota RKAB miliknya untuk menjual ore nikel yang berasal dari lahan eks IUP PT PCM.

Padahal, izin pertambangan PT PCM telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, sehingga status lahan tersebut kembali menjadi milik negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, kekayaan alam yang berada di wilayah tersebut dikuasai oleh negara. Dengan demikian, pengambilan dan penjualan 481 ribu metrik ton ore nikel tersebut dinyatakan sebagai bentuk kerugian negara.

Selain persoalan lahan, JPU juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengapalan ore nikel melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Menurut Yusran, terdapat keterlibatan pihak Syahbandar yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) meski PT AMIN tidak terdaftar sebagai pengguna resmi jetty tersebut sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Seharusnya Syahbandar tidak mengeluarkan SPB untuk PT AMIN melalui Jetty PT KMR. Namun karena SPB tetap diterbitkan, praktik penjualan nikel ilegal ini akhirnya bisa berjalan,” tegasnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, khususnya terkait rendahnya nilai uang pengganti dibandingkan tuntutan jaksa, Kejati Sultra menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Terkait putusan ini, kami masih menyatakan pikir-pikir,” kata Yusran.

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share