
Tiga Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Belum Terungkap, Teguh Santosa Desak Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers
SUARASULTRA.COM | BANTEN – Tragedi penembakan terhadap tokoh pers Provinsi Bengkulu, Rahimandani, kembali mengemuka dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.
Peristiwa penembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) yang menimpa Rahimandani pada Jumat (8/2/2023) hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Tiga tahun berlalu, aparat penegak hukum belum juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penembakan terhadap tokoh pers tersebut.
Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, di hadapan insan pers se-Indonesia dalam perayaan HUT JMSI dan HPN 2026 yang turut dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menegaskan pentingnya perluasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pekerja pers.
Menurut Teguh, JMSI mengusulkan agar skema perlindungan HAM tidak hanya mencakup wartawan di lapangan, tetapi juga pemilik serta pengelola media arus utama, khususnya di daerah, yang kerap menghadapi intimidasi, ancaman, hingga kekerasan.
“Sudah tiga tahun sejak 2023 penembakan terhadap tokoh pers atas nama Rahimandani di Bengkulu. Kebetulan beliau adalah Sekretaris Jenderal JMSI. Hingga hari ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku penembakan tersebut. Ini adalah luka serius bagi dunia pers dan demokrasi kita,” tegas Teguh, Minggu (8/2/2026) di Banten.
Rahimandani, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal JMSI, ditembak saat hendak menunaikan salat Jumat di sebuah masjid dekat kediamannya. Peristiwa tersebut menjadi simbol nyata bahwa ancaman terhadap insan pers masih terus terjadi dan belum sepenuhnya mendapat jaminan perlindungan yang memadai.
Teguh menjelaskan, gagasan perluasan perlindungan HAM bagi pekerja pers merupakan hasil pembahasan mendalam dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI yang digelar sehari sebelum puncak peringatan HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026.
Isu keamanan dan keselamatan insan pers menjadi fokus utama JMSI. Selama ini, perhatian publik dinilai lebih banyak tertuju pada wartawan di lapangan, sementara pemilik dan pengelola media, terutama di daerah juga berada dalam posisi rentan terhadap tekanan, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik.
“Dengan jaminan HAM yang ditegakkan bagi seluruh pekerja pers, fondasi Indonesia yang kuat, demokratis, dan berkeadilan akan semakin kokoh,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, agenda perlindungan insan pers tersebut sejalan dengan komitmen nasional dalam penghormatan HAM, terlebih setelah Indonesia dipercaya memegang posisi strategis di Komisi HAM Dunia.
Momentum itu, kata dia, harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin insan pers dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat tanpa rasa takut.
Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa di usia ke-6, JMSI diharapkan tidak hanya berperan sebagai jaringan perusahaan media yang menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Pada hari ini, tanggal 8 Februari, saya berharap JMSI semakin besar dan tidak hanya menjadi jaringan perusahaan media yang sekadar memberikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Mugiyanto.
Editor: Redaksi
















