Bobol Gudang Dinkes Kolaka, Tiga Pelaku Diamankan, Kerugian Capai Rp750 Juta

  • Share
Ketgam : Tiga terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka.

Make Image responsive
Make Image responsive

Bobol Gudang Dinkes Kolaka, Tiga Pelaku Diamankan, Kerugian Capai Rp750 Juta

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Aksi pencurian berskala besar yang menyasar gudang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka meringkus tiga orang terduga pelaku, termasuk satu penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku berinisial HS (22) oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya, F (20), di Kelurahan Balandete.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melancarkan aksi pencurian di gudang tersebut sejak Januari 2026.

“Dari interogasi, keduanya mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian di lokasi tersebut,” ungkapnya, Jumat (20/3/2026).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada seorang pria berinisial A (25) yang diduga berperan sebagai penadah. Ia ditangkap sekitar pukul 07.10 WITA di Kelurahan Laloeha, setelah mengaku membeli dua unit AC hasil curian dari pelaku HS.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjarah berbagai barang berharga yang tersimpan di gudang Dinas Kesehatan.

Berdasarkan hasil inventarisasi, barang yang dicuri antara lain tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, mesin penghancur kertas, 21 unit AC, kipas angin, kompor gas beserta tabung, mixer, mesin faksimile, mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, hingga instalasi listrik dan partisi kaca.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp750.724.460,” jelas Dwi.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Manfaatkan DD, Kades Alo alo Genjot Pembangunan di Desanya

Aparat kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share