Diduga Langgar Edaran Ramadan, Enam Toko Miras di Kendari Tetap Beroperasi

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Langgar Edaran Ramadan, Enam Toko Miras di Kendari Tetap Beroperasi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah toko minuman keras (miras) di Kota Kendari diduga tetap beroperasi dan melakukan penjualan minuman beralkohol pada Sabtu, 21 Maret 2026, meski telah ada larangan selama bulan Ramadan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sulawesi Tenggara, Sarfan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya enam toko miras yang diduga masih melayani pembeli dengan berbagai modus.

“Yang pertama UD Putra Mandiri di Baruga, tadi buka dengan modus hanya satu pintu. Kemudian UD Mandiri Jaya Perkasa di Lepo-lepo juga melakukan hal yang sama. Selanjutnya UD Azka di kawasan THR, membuka usaha dengan mematikan lampu depan,” ujar Sarfan.

Ia menambahkan, toko lainnya yang juga diduga tetap beroperasi yakni UD Wahyu di Pasar Panjang, UD Begadang di Puuwatu dekat Kampus Gizi Puuwatu, serta UD Wekoila di sekitar Bundaran Mandonga.

Menanggapi temuan tersebut, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.

“Surat edarannya berlaku sampai 22 Maret, tapi faktanya mereka sudah buka dan diduga tetap menjual minuman beralkohol,” tegasnya.

Sarfan juga meminta agar sanksi yang diberikan tidak sebatas peringatan, melainkan pencabutan izin usaha guna memberikan efek jera.

“Ini terjadi setiap tahun. Kalau hanya peringatan, tidak akan ada efek jera,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan kinerja aparat penegak Peraturan Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Di mana Satpol PP? Kenapa belum ada tindakan? Atau jangan-jangan sudah ada koordinasi?” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas selama Ramadan 1447 Hijriah. Dalam aturan tersebut, operasional tempat hiburan malam serta penjualan minuman beralkohol dilarang.

Baca Juga:  Perkuat Semangat Kebangsaan, IJTI dan Lemhannas RI Teken MoU Strategis

Kebijakan tersebut berlaku sejak 16 Februari hingga 22 Maret 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan.

Pemerintah Kota Kendari juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share