Diduga Potong Gaji Karyawan, KCU Pos Indonesia Kendari Bantah: Hanya Potongan Pajak Sesuai Aturan

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Potong Gaji Karyawan, KCU Pos Indonesia Kendari Bantah: Hanya Potongan Pajak Sesuai Aturan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Indonesia di Kendari diduga melakukan pemotongan gaji karyawan secara sepihak. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja mengaku menerima gaji yang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya mereka terima.

Informasi ini disampaikan oleh salah seorang karyawan PT Pos Indonesia di Kabupaten Konawe yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (3/3/2026).

Ia mengungkapkan telah bekerja di PT Pos Indonesia selama kurang lebih dua tahun. Menurutnya, sistem pembayaran gaji di perusahaan tersebut dilakukan dua kali dalam sebulan. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, jumlah gaji yang diterima karyawan disebut tidak lagi sesuai dengan perhitungan awal.

“Setiap kali gajian tidak pernah sesuai. Seperti saya, seharusnya menerima lebih dari Rp1 juta, tetapi yang masuk ke rekening hanya Rp165 ribu,” ujarnya.

Hal serupa juga dialami oleh karyawan lainnya. Ia menyebutkan gaji yang seharusnya diterima lebih dari Rp1 juta, namun yang masuk ke rekening hanya sekitar Rp600 ribu.

Para karyawan mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak Kantor Cabang Utama Pos Indonesia Kendari. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada penjelasan yang memuaskan.

“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman sesama karyawan. Tapi dari KCU belum ada respons yang jelas,” ungkapnya dengan nada kesal.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kantor Cabang Utama Pos Indonesia Kendari, Muhammad Kahfi, membantah adanya pemotongan gaji secara sepihak.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/3/2026), Kahfi menjelaskan bahwa potongan yang terjadi merupakan potongan pajak yang diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak ada pemotongan gaji di kantor pos. Yang ada adalah potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023. Mitra kami juga sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperpanjang setiap bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  PLTU PT OSS Diduga Abaikan Putusan PN Unaaha, Limbah Masih Cemari Sungai Motui

Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai pajak telah diatur dalam PKS yang disepakati bersama antara pihak perusahaan dan para mitra kerja.

“Di dalam PKS sudah ada ketentuan terkait pajak. Rekan mitra kami semuanya terikat PKS dengan kami dan perjanjian itu diperpanjang setiap bulan. Semua sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan siap saya pertanggungjawabkan. Penjelasan juga sudah saya sampaikan di grup,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share