Hauling Nikel Lintas Wilayah Disorot DPRD Kendari, APH Pertanyakan Tonase hingga RKAB PT ST Nikel Resources

  • Share
Suasana RDP di DPRD Kota Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive

Hauling Nikel Lintas Wilayah Disorot DPRD Kendari, APH Pertanyakan Tonase hingga RKAB PT ST Nikel Resources

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Senin (02/03/2026).

Forum tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu terkait dugaan kejanggalan pengangkutan ore lintas wilayah dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

RDP difasilitasi Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari serta dihadiri Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, BPJN, Sat Lantas Polresta Kendari, dan pihak perusahaan.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan pada 24 Februari 2026 menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.

Berdasarkan wawancara dengan sopir dump truck di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, para sopir mengaku hanya dibekali surat jalan tanpa penjelasan detail terkait rute resmi.

“Faktanya, sopir hanya dibekali surat jalan tanpa tahu rute mana yang boleh dilewati,” ujar Malik.

Ia juga mengungkapkan sekitar 100 unit truk beroperasi setiap malam dengan pola dua rit melalui jalur kota. Muatan per truk disebut mencapai lebih dari 13 ton, sementara Dinas PU Kota Kendari menegaskan batas maksimal tonase jalan kota hanya 8 ton.

“Jika melebihi ketentuan, tentu berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” jelas perwakilan Dinas PU.

Selain persoalan tonase, APH turut menyoroti keterbukaan data RKAB 2026. Meski memahami kebijakan Kementerian ESDM terkait batas aktivitas 25 persen sebelum RKAB definitif terbit, Malik mempertanyakan transparansi realisasi penjualan ore.

Baca Juga:  Tinjau Banjir Susulan di Kecamatan Pondidaha, Penjabat Bupati Konawe Minta BPBD Bangun Posko

DPRD Kota Kendari menyatakan akan memverifikasi data produksi dan distribusi serta menjadwalkan inspeksi lapangan, termasuk ke jetty PT TAS.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, turut mengingatkan kewajiban pengemudi memiliki SIM B serta optimalisasi jembatan timbang guna mengontrol muatan dan keselamatan lalu lintas.

Sementara itu, pihak PT ST Nikel Resources mengklaim seluruh perizinan telah lengkap dan menilai dugaan pelanggaran sebagai ulah oknum sopir.
APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi hingga tuntas.

Laporan: Redaksi

RDP DPRD Kendari Bahas Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, Tonase dan Rute Jadi Sorotan

KITASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan pelanggaran aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources menjadi agenda utama RDP DPRD Kota Kendari, Senin (02/03/2026).

Rapat ini digelar menyusul aduan APH Sultra Bersatu terkait pengangkutan ore dari Amonggedo, Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa di Kecamatan Nambo.

Dalam forum tersebut, APH membeberkan hasil investigasi lapangan yang menemukan dugaan ketidaksesuaian rute dispensasi serta muatan truk yang melampaui kapasitas jalan kota.

Koordinator APH, Malik Botom, menyebut para sopir hanya memegang surat jalan tanpa arahan detail rute. Bahkan sebagian sopir mengaku sekadar mengikuti kendaraan di depannya.

Selain itu, muatan disebut mencapai lebih dari 13 ton per truk. Padahal, Dinas PU Kota Kendari menetapkan batas maksimal 8 ton.

Dishub Kota Kendari mengakui PT ST Nikel Resources memiliki dispensasi terbatas pada ruas tertentu, namun tidak menampik adanya dugaan pelanggaran di lapangan.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi, termasuk kewajiban SIM B bagi pengemudi angkutan barang.

Tak hanya soal rute dan tonase, APH juga menyoroti transparansi retribusi daerah, dugaan penggunaan BBM subsidi, serta realisasi CSR dan PPM bagi masyarakat terdampak.

Baca Juga:  Hadiri Haul Ke-27 Riyadul Jannah, PJ Bupati Konawe Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Agama

Menutup RDP, DPRD menegaskan akan memverifikasi dokumen legalitas dan melakukan inspeksi faktual guna memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan.

Laporan: Redaksi

APH Sultra Bersatu Desak Transparansi Hauling Nikel, DPRD Kendari Siap Turun Lapangan

TINDO.ID | KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak transparansi penuh terhadap aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources dalam RDP DPRD Kota Kendari, Senin (02/03/2026).

Aliansi menilai terdapat sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan pelanggaran rute dispensasi, kelebihan tonase, hingga keterbukaan realisasi RKAB 2026.

Koordinator APH, Malik Botom, mengungkapkan sekitar 100 unit truk beroperasi setiap malam dengan dua rit melalui jalur kota. Muatan disebut melampaui 13 ton, sementara batas jalan kota hanya 8 ton.

Dishub Kota Kendari menjelaskan perusahaan memiliki dispensasi terbatas pada beberapa ruas jalan, namun dugaan pelanggaran rute akan menjadi bahan evaluasi bersama.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, menegaskan potensi sanksi jika armada terbukti melanggar jalur dispensasi serta mengingatkan kewajiban SIM B bagi pengemudi.

Menanggapi seluruh aduan, DPRD Kota Kendari memastikan akan memanggil kembali pihak terkait dan melakukan inspeksi lapangan, termasuk ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa.

Sementara itu, PT ST Nikel Resources menyatakan seluruh perizinan lengkap dan berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku.

APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh aspek legalitas dan operasional benar-benar terverifikasi secara transparan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share