Hauling Ore Nikel Disorot DPRD Sultra, Dugaan Pelanggaran Tonase hingga Rute Picu Usulan Pembentukan Pansus

  • Share
Suasana RDP di DPRD Sulawesi Tenggara

Make Image responsive
Make Image responsive

Hauling Ore Nikel Disorot DPRD Sultra, Dugaan Pelanggaran Tonase hingga Rute Picu Usulan Pembentukan Pansus

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources yang melintas menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) kembali menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/3/2026).

Rapat yang difasilitasi oleh Komisi III bersama Komisi II DPRD Sultra tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan investigasi lapangan yang sebelumnya telah dipaparkan dalam RDP di DPRD Kota Kendari.

Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, hadir pula perwakilan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, kembali memaparkan hasil investigasi lapangan yang sebelumnya telah disampaikan dalam forum DPRD Kota Kendari. Ia menyebut aktivitas hauling PT ST Nikel Resources masih menyisakan sejumlah persoalan serius yang perlu diverifikasi secara faktual oleh pemerintah dan DPRD.

Malik mengungkapkan bahwa dalam investigasi yang dilakukan pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, ditemukan sejumlah sopir dump truck hauling yang hanya dibekali surat jalan tanpa kejelasan rute resmi yang harus dilalui.

“Dari pengakuan sopir yang kami wawancarai langsung di lapangan, mereka hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute yang diperbolehkan untuk dilalui. Bahkan sebagian sopir mengaku hanya mengikuti kendaraan di depannya,” ungkap Malik dalam forum RDP.

Ia juga menyebut aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut dilakukan secara masif dengan jumlah armada yang cukup besar.

“Sekitar seratus unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap aktivitas distribusi ore tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Unaaha Mengalami Peningkatan, Ini Penyebabnya

Selain itu, Malik menyoroti persoalan muatan kendaraan yang diduga melebihi kapasitas jalan.

Menurutnya, para sopir mengaku muatan tidak ditimbang di lokasi perusahaan, melainkan baru diketahui saat tiba di jetty dengan kisaran muatan lebih dari 13 ton per truk.

“Padahal berdasarkan informasi dari instansi teknis, kapasitas jalan kota hanya sekitar 8 ton,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Malik, berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan risiko keselamatan lalu lintas bagi masyarakat.

Selain persoalan tonase, ia juga menyoroti sejumlah isu lain, seperti kepatuhan terhadap rute dispensasi, optimalisasi jembatan timbang, transparansi retribusi daerah, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada hauling, hingga realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bagi warga yang terdampak langsung.

“Kami berharap seluruh persoalan ini dapat diverifikasi secara faktual. Aktivitas hauling yang begitu besar tentu harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa izin dispensasi yang dimiliki PT ST Nikel Resources hingga saat ini masih berlaku.

“Izin dispensasi tersebut masih aktif hingga 21 April 2026. Namun perlu kami tegaskan bahwa izin itu diterbitkan oleh PTSP berdasarkan rekomendasi Gakkum, sehingga secara administratif tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Dishub Sultra,” jelas perwakilan Dishub.

Meski demikian, Dishub Sultra menegaskan bahwa izin dispensasi tersebut tetap memuat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh perusahaan, salah satunya terkait pengendalian muatan melalui jembatan timbang.

“Optimalisasi jembatan timbang merupakan salah satu syarat dalam izin tersebut agar muatan kendaraan dapat dikontrol dan tidak melebihi kapasitas yang diperbolehkan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa batas maksimal tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut adalah 8 ton.

“Jika terdapat kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas tersebut, maka itu sudah menyalahi aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan,” tegas perwakilan BPJN.

BPJN juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap rute yang telah ditetapkan dalam izin dispensasi.

Baca Juga:  Sejarah Baru, Kader Terbaik Ameroro Jadi Pimpinan DPRD Konawe

“Jika kendaraan keluar dari rute yang telah diizinkan, maka itu jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa ruas jalan nasional yang masuk dalam izin dispensasi PT ST Nikel Resources meliputi beberapa jalur utama dengan total panjang sekitar 45 kilometer.

Di antaranya ruas Wawatobi – Batas Unaaha menuju Kota Kendari sepanjang 8 km, Jalan Bumi Praja Boulevard Kendari sepanjang 5,05 km, Jalan Halu Oleo sepanjang 0,65 km, serta ruas Batas Kabupaten Konawe Selatan – Kota Kendari sepanjang 8 km.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyayangkan persoalan tersebut kembali terulang meskipun sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi.

“Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya, namun sangat disayangkan karena kesalahan yang sama kembali terjadi di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, Suwandi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri secara komprehensif seluruh rantai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas hauling tersebut.

Usulan tersebut juga mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli, S.Pd., M.Si., dari Fraksi PKS. Ia mempertanyakan keberanian perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran secara berulang.

“Ini terjadi berulang kali. Kenapa mereka begitu berani melakukan kesalahan yang sama? Jangan sampai ada yang membekingi,” tegas Muh. Poli.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli. Dalam kesimpulan rapat, ia menyatakan DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara lebih serius melalui rencana pembentukan Panitia Khusus.

“DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, baik terhadap PT ST Nikel Resources maupun PT Tiara Abadi Sentosa,” tegas Aflan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat adanya rangkaian dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi secara masif dalam rantai aktivitas hauling ore nikel tersebut.

Sementara itu, APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh aspek legalitas, kepatuhan operasional, serta dampak aktivitas hauling terhadap masyarakat dapat diverifikasi secara transparan oleh pihak berwenang.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share