Hauling PT ST Nikel Resources Disorot DPRD Kendari, Polisi Ingatkan Potensi Sanksi Pidana

  • Share
Hauling PT ST Nickel Resources di Kota Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive

Hauling PT ST Nikel Resources Disorot DPRD Kendari, Polisi Ingatkan Potensi Sanksi Pidana

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nikel Resources di Kota Kendari menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (2/3/2026).

Perusahaan tersebut dinilai berpotensi dikenai sanksi pidana lantaran diduga menggunakan jalan umum di luar jalur yang telah ditetapkan dalam dispensasi.

Peringatan keras itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, saat menghadiri RDP bersama Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu.

Dalam forum tersebut, AKP Kevin mengungkapkan adanya temuan di lapangan terkait penggunaan jalan umum yang tidak termasuk dalam ruas yang telah disepakati. Selain itu, pihaknya juga menemukan persoalan administrasi pengemudi.

“Salah satu temuan di lapangan, beberapa sopir truk pengangkut nikel hanya memiliki SIM A. Padahal sesuai ketentuan, pengemudi kendaraan angkutan barang seperti truk wajib memiliki SIM B,” tegas AKP Kevin di hadapan anggota DPRD Kota Kendari.

Ia menekankan bahwa pemenuhan legalitas pengemudi merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak dapat diabaikan.

“Masukan untuk PT ST Nikel, legalitas sopir pengemudi kendaraan itu wajib dipenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Kevin mengingatkan bahwa aktivitas hauling di luar jalur yang telah ditentukan berpotensi dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan lalu lintas.

“Sanksinya kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pihak yang melanggar perintah atau larangan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan APH Sultra Bersatu. Koordinator APH, Malik, menyoroti belum tersedianya fasilitas jembatan timbang sebelum armada hauling memasuki jalan kota.

Baca Juga:  Polres Konawe Ungkap Sindikat Pencurian Alsintan, Enam Pelaku Ditangkap dan Satu Orang Buron

“Padahal jembatan timbang sangat penting untuk memastikan muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan dan tidak merusak infrastruktur jalan,” katanya.

Menanggapi hal itu, AKP Kevin menegaskan kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih dapat dijerat pelanggaran overload maupun over dimension over load (ODOL), yang juga memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan umum dalam kota.

Namun, dispensasi tersebut bersifat terbatas dan hanya berlaku pada tiga ruas jalan tertentu, yakni Jalan Saosao–Puuwatu, Jalan Tambo–Tepuliano Oleo, dan Jalan Tambo–Losaano Oleo.

“Di luar ruas itu tidak termasuk dalam izin dispensasi,” jelasnya.

Persoalan ini masih menjadi perhatian DPRD Kota Kendari bersama instansi terkait guna memastikan aktivitas hauling berjalan sesuai ketentuan, tidak melanggar hukum, serta tidak merugikan masyarakat pengguna jalan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share