

Komnas HAM Soroti Aktivitas Hauling PT IGIP di Morowali, Dinilai Ancam Keselamatan dan Hak Lingkungan Warga
SUARASULTRA.COM | MOROWALI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan keprihatinan serius atas keluhan masyarakat Desa Sambalagi dan Desa Werea, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, terkait aktivitas hauling yang dilakukan PT International Green Industrial Park (PT IGIP).
Keluhan tersebut mencuat karena kendaraan berat milik perusahaan diduga menggunakan jalur yang juga dilalui masyarakat, sehingga memicu berbagai persoalan keselamatan dan lingkungan.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah percampuran arus lalu lintas antara kendaraan berat perusahaan dengan kendaraan masyarakat di jalur yang sama.
“Pencampuran jalur ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal. Hak atas rasa aman warga terenggut, padahal hal ini dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Livand dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (1/3/2026), dilansir dari gnews.co.id.
Menurutnya, penggunaan infrastruktur publik untuk aktivitas industri berskala besar tanpa penerapan standar keselamatan yang memadai berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat.
Livand menambahkan, praktik penggabungan jalur tanpa dilengkapi rambu-rambu keselamatan yang memadai telah menimbulkan berbagai dampak bagi warga. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, aktivitas hauling juga memaksa masyarakat menggunakan jalur alternatif yang lebih jauh.
Sebelumnya warga hanya menempuh jarak sekitar lima kilometer untuk menuju tujuan tertentu. Namun kini mereka harus melalui rute pegunungan dengan jarak yang mencapai sekitar 10 kilometer.
“Jalan yang licin dan berlumpur saat hujan, serta berdebu saat cuaca panas, merupakan bukti nyata kegagalan perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.
Selain persoalan keselamatan, aktivitas hauling PT IGIP juga disebut menimbulkan polusi debu yang cukup parah sehingga menurunkan kualitas udara di wilayah tersebut. Kondisi ini diduga turut memicu meningkatnya keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan masyarakat.
Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang sehat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945. Karena itu, negara dan korporasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin hak tersebut bagi setiap warga negara.
Pengalihan fungsi jalan provinsi yang memaksa warga melintasi kawasan hutan dan perbukitan juga dinilai sebagai bentuk marginalisasi terhadap hak mobilitas masyarakat.
“Infrastruktur publik yang dibangun dari uang rakyat seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan umum, bukan justru dialihfungsikan menjadi jalur industri yang merugikan pengguna jalan lainnya,” tegas Livand.
Menanggapi protes masyarakat yang terus berkembang, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera meninjau kembali izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling PT IGIP.
Jika terbukti membahayakan dan merusak fasilitas publik, pemerintah diminta berani menghentikan sementara operasional hingga perusahaan membangun jalan khusus tambang (dedicated hauling road).
Kedua, manajemen PT IGIP didesak segera melakukan perbaikan jalan yang rusak, melakukan penyiraman secara berkala minimal tiga hingga lima kali sehari untuk menekan debu, serta memasang rambu-rambu keselamatan di sepanjang jalur yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.
Ketiga, Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Morowali diminta menertibkan kendaraan berat yang melebihi tonase jalan serta memastikan keselamatan pengguna jalan umum menjadi prioritas utama di atas kepentingan logistik perusahaan.
Keempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didorong segera melakukan audit kualitas udara di sepanjang jalur hauling dan memberikan sanksi tegas jika kadar debu terbukti melampaui ambang batas normal.
“Investasi tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan debu yang dihirup rakyat. Jika PT IGIP tidak mampu menjamin keselamatan warga dan kebersihan udara, maka operasional mereka harus dievaluasi,” tegas Livand.
Ia menegaskan Komnas HAM berdiri bersama masyarakat Morowali dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami berdiri bersama warga Morowali untuk menuntut hak mereka sebagai tuan di tanah sendiri, bukan sekadar penonton yang hanya mendapat debu dan risiko kecelakaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Werea, Ruslan, mengungkapkan bahwa jalan provinsi menuju desa tersebut yang sebelumnya melintasi jalur perbukitan kini dialihkan sementara.
Namun jalur pengalihan itu disebut digabung dengan jalan masyarakat dan jalur hauling milik PT IGIP.
“Jalan provinsi menuju Werea dulunya melewati perbukitan. Sekarang dibuat pengalihan sementara, tetapi jalurnya digabung dengan jalan masyarakat dan jalur hauling mereka,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Sabtu (28/2/2026).
Ia mempertanyakan alasan perusahaan tidak memisahkan jalur hauling dengan jalur yang digunakan masyarakat.
“Kenapa tidak dipisahkan saja, jalan masyarakat sendiri dan jalan hauling perusahaan juga sendiri supaya lebih aman bagi warga,” katanya.
Ruslan menyebut jalan yang saat ini digunakan masyarakat hanya dipinjamkan sementara oleh perusahaan. Namun penggabungan jalur tersebut dinilai sangat berbahaya karena dilalui kendaraan berat.
“Itu jalur masyarakat yang dipinjamkan sementara oleh perusahaan, tapi seharusnya jangan digabung seperti itu. Ini berbahaya,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Desa Sambalagi yang enggan disebutkan namanya. Ia menyoroti pengalihan jalan provinsi yang membuat jarak tempuh masyarakat menjadi lebih jauh karena harus melintasi kawasan hutan dan pegunungan.
“Banyak masyarakat tidak setuju dengan pengalihan jalan provinsi itu. Dari yang tadinya sekitar lima kilometer sekarang bisa dua kali lipat dan harus melewati gunung serta hutan,” ungkapnya.
Selain jarak tempuh yang bertambah, warga juga mengeluhkan debu yang muncul saat cuaca panas karena perusahaan disebut tidak melakukan penyiraman jalan secara rutin.
“Kalau cuaca panas jalan sangat berdebu dan perusahaan tidak melakukan penyiraman setiap hari,” katanya.
Kondisi jalan juga semakin buruk saat musim hujan karena tidak ada perbaikan sehingga menjadi berlumpur.
“Tidak ada perbaikan jalan. Ketika musim hujan jalan jadi berlumpur,” jelasnya.
Warga juga menyoroti tidak adanya rambu-rambu lalu lintas di jalur yang digunakan masyarakat sehingga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
“Jalur masyarakat itu tidak memiliki rambu-rambu jalan,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar potensi kecelakaan dapat dicegah.
“Saya berharap pemerintah segera mengatensi ini supaya ada efek jera bagi perusahaan. Jangan sampai sudah ada korban baru pemerintah bergerak,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas PT IGIP, Kasmin Kalila, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Laporan: Redaksi
















