Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Tinanggea, Diduga Libatkan Oknum TNI

  • Share
Kuasa Hukum Korban P, A.Suleman Zubair, SH.

Make Image responsive
Make Image responsive

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Tinanggea, Diduga Libatkan Oknum TNI

 

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Kasus dugaan pengeroyokan yang disertai pembakaran sepeda motor terjadi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah warga serta seorang oknum anggota TNI terhadap seorang pria berinisial P.

Kuasa hukum korban, A. Suleman Zubair, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu lokasi di Kecamatan Tinanggea.

Menurut Suleman, saat itu korban P datang mengunjungi rumah seorang perempuan berinisial B yang merupakan kekasihnya, setelah mendapat panggilan untuk bertemu.

“Awalnya itu tanggal 9 Februari sekitar pukul 11.00 WITA. P datang berkunjung ke rumah B, seorang perempuan, di wilayah Kecamatan Tinanggea,” ujar A.Suleman, dikutip dari Terakata.co, Jumat (14/2/2026).

Ia menjelaskan, pertemuan keduanya berlangsung kurang lebih satu jam. Namun secara tiba-tiba sejumlah warga datang dan berteriak meminta korban keluar dari rumah tersebut.

“Sekitar satu jam mereka bertemu, tiba-tiba warga di sekitar datang berteriak dan menyuruh P keluar dari rumah B. Setelah keluar, dia kemudian dibawa ke rumah kepala desa,” jelasnya.

Suleman menyebutkan, jarak antara lokasi rumah B dengan rumah kepala desa sekitar 200 meter, tepatnya di Desa Watu Melewe, Kecamatan Tinanggea.

Di rumah kepala desa itu, kata dia, korban awalnya disebut hanya diamankan. Namun berdasarkan keterangan korban, di lokasi tersebut ia justru kembali mengalami penganiayaan oleh sejumlah warga, termasuk seorang yang diduga merupakan oknum anggota TNI.

“Informasi dari korban, dia memang diamankan di rumah kepala desa. Tetapi di situ dia juga mendapat penganiayaan dari warga dan satu orang yang diindikasikan sebagai anggota TNI,” ujarnya.

Baca Juga:  Patuh Terhadap Budaya Indonesia, WNA di Morosi Ikut Upacara HUT RI Ke-78

Ia menambahkan, setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea tiba di lokasi, korban kemudian dibawa ke kantor polisi. Namun saat proses evakuasi berlangsung, korban disebut masih sempat menerima pukulan.

“Setelah pihak Polsek Tinanggea datang, barulah dia dibawa ke Polsek. Bahkan saat diangkat naik ke mobil polisi, dia masih sempat mendapat pukulan,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa tersebut, Suleman mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti peran yang bersangkutan.

“Informasi yang kami dapatkan, oknum tersebut merupakan anggota Babinsa berinisial B. Namun sampai sekarang kami belum mengetahui apa keterlibatannya dalam kejadian itu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, oknum tersebut diketahui bertugas sebagai Babinsa di wilayah Kecamatan Lalembu. Sementara lokasi kejadian berada di Desa Watu Melewe, Kecamatan Tinanggea.

“Dia bertugas sebagai Babinsa di wilayah Lalembu. Sedangkan kejadian ini terjadi di Watu Melewe, Tinanggea, yang berarti bukan wilayah tugasnya. Ini yang masih kami telusuri, apakah dia berada di lokasi atas perintah tertentu atau inisiatif sendiri,” jelasnya.

Selain dugaan pengeroyokan, keluarga korban juga melaporkan kasus perusakan dan pembakaran sepeda motor milik korban yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

“Besoknya, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tinanggea atas dugaan pengeroyokan dan perusakan, karena motor milik korban juga dibakar,” katanya.

Suleman menambahkan, berdasarkan keterangan korban, tindakan penganiayaan tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda.

“Dari informasi korban, dia mendapatkan pukulan di tiga tempat yang berbeda,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu, pada 11 Maret 2026 mereka telah melayangkan surat ke Polres Konawe Selatan agar penanganan perkara tersebut diambil alih.

Baca Juga:  Afrel dan Ayul Juara Enduro Race 2025 Konawe, Event Spektakuler Dongkrak Ekonomi Lokal

“Sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Karena itu pada 11 Maret kami menyurat ke Polres Konsel agar perkara ini ditangani langsung oleh Polres,” jelasnya.

Ia juga menilai dalam kasus ini terdapat kemungkinan penerapan asas koneksitas karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Dalam perkara ini ada kemungkinan asas koneksitas karena diduga melibatkan oknum aparat. Kami berharap Polres dapat mengembangkan perkara ini, dan apabila terbukti ada keterlibatan oknum TNI, maka proses hukumnya dapat dilimpahkan ke Polisi Militer,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share