Mangkir dari Panggilan Pertama, Satreskrim Polres Konawe Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kabag Kabag Umum

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK

Make Image responsive
Make Image responsive

Mangkir dari Panggilan Pertama, Satreskrim Polres Konawe Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kabag Kabag Umum

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe senilai lebih dari Rp9,2 miliar terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe dikabarkan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe berinisial Y, setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama penyidik.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK., S.IK., saat dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2026), membenarkan rencana pemanggilan ulang tersebut.

“Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Ia menjelaskan, penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan, dengan fokus pada pendalaman keterangan dari sejumlah pihak serta menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

“Kami terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” tambahnya.

AKP Taufik juga menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai penghentian penanganan perkara tersebut tidak benar. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan terhadap Kabag Umum Setda Konawe tersebut.

Sebelumnya, sempat muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya intervensi “kekuasaan” dalam proses penanganan perkara maupun audit.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan indikasi ketidakwajaran pada sejumlah pos anggaran, di antaranya belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.

Baca Juga:  Pemilu 2019 di Sultra Kondusif, Tidak Ada Hal Menonjol di TPS

Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK juga mencatat pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Temuan lain mencakup belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar yang juga dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

AKP Taufik mengungkapkan, khusus untuk temuan pada Bagian Humas dan Protokoler, hasil audit kerugian negara telah diterima dan perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Untuk Bagian Humas, hasil auditnya sudah keluar dan sesuai tahapan akan kami gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya,” jelasnya.

Kasus ini mencuat di tengah masa transisi pemerintahan Kabupaten Konawe dari Bupati sebelumnya, Kery Saiful Konggoasa, kepada Penjabat (Pj) Bupati Harmin Ramba.

Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, di antaranya mantan Kabag Umum berinisial S, Kabag Umum aktif berinisial Y, serta mantan Kabag Humas dan Protokol berinisial EK.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share