Nasabah BNI Unaaha Kehilangan Rp58,5 Juta, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Polisi Terbitkan SP2HP

  • Share
Risal Akman, SH, MH.

Make Image responsive
Make Image responsive

Nasabah BNI Unaaha Kehilangan Rp58,5 Juta, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Polisi Terbitkan SP2HP

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan transaksi mencurigakan yang menyebabkan hilangnya dana puluhan juta rupiah dari rekening nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Nasabah bernama Syarif, melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, SH., MH., secara resmi melayangkan somasi kepada pihak bank. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tuntutan klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas sejumlah transaksi yang diduga tidak pernah dilakukan oleh kliennya.

Somasi itu dikirimkan pada 9 Februari 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan yang transparan dan berbasis data terkait transaksi-transaksi yang dinilai janggal dan merugikan nasabah.

Perkembangan terbaru, pihak kuasa hukum mengungkapkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Konawe dengan nomor: SP2HP/208/II/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 11 Maret 2026.

“Kami sudah menerima SP2HP dari Polres Konawe pada 11 Maret 2026,” ujar Risal, Sabtu (28/3/2026).

Ia berharap proses penyelidikan dapat segera ditindaklanjuti secara serius, serta menjadi perhatian bagi pihak BNI Cabang Pembantu Unaaha untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada nasabah.

Syarif diketahui merupakan pemilik sah rekening BNI dengan nomor 1988717***. Berdasarkan catatan rekening koran, saldo miliknya per 29 Oktober 2025 masih tercatat sebesar Rp63.750.000.

Kejanggalan mulai terungkap saat Syarif hendak melakukan transfer ke rekening anaknya, namun transaksi tersebut gagal dengan keterangan saldo tidak mencukupi. Merasa ada yang tidak beres, ia kemudian meminta pencetakan rekening koran.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dalam mutasi rekening, ditemukan sejumlah transaksi keluar yang tidak pernah dilakukan oleh Syarif.

Data yang dihimpun menunjukkan transaksi mencurigakan terjadi sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Dana keluar tercatat berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per transaksi. Total dana yang diduga keluar tanpa persetujuan mencapai Rp58.500.000.

Baca Juga:  Tumbangkan DJ Sport 2-1, Bhayangkara Polres Konawe Melaju ke Babak Final

Transaksi tersebut tercatat menggunakan kode INT/ATM BY TRF ATMBE dan INT/ATM BY TRFR ATM PRI, dengan tujuan ke sejumlah rekening, baik sesama BNI maupun lintas bank seperti BRI dan BCA.

Salah satu rekening tujuan tercatat atas nama Windayanti di Bank BRI, sementara rekening lainnya atas nama Muh. Fahrul Ali di Bank BCA.

Namun demikian, fakta lain kembali menambah kejanggalan. Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, rekening atas nama Muh. Fahrul Ali yang merupakan menantu Syarif tidak menerima dana sebagaimana tercatat dalam mutasi rekening BNI.

Kasus ini pun kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak perbankan terkait dugaan transaksi misterius tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share