

Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Transaksi, Polisi Amankan Motor Hasil Curian di Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Opsnal Polsek Poasia berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seorang pelaku berinisial AS (18) diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 19.20 WITA.
Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SF (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Poasia.
Dalam laporan polisi bernomor B/204/III/2026, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 6697 CI.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan kendaraan yang diduga milik korban,” ujar AKP Ismunandar, Selasa (24/3/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Lorong Berlian, Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Rahandouna. Motor milik korban yang sebelumnya disimpan di dalam rumah diketahui hilang saat anak korban menyadari kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada informasi adanya sepeda motor dengan ciri serupa yang tengah ditawarkan untuk dijual. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Transaksi pun diatur di wilayah Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Saat proses jual beli berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
“Pelaku kami amankan di lokasi transaksi berikut barang bukti kendaraan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kondisi rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci dan sepi untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku sempat berpindah lokasi ke Kelurahan Punggolaka hingga Desa Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, guna mencari pembeli.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Poasia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Laporan: Redaksi


















