

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra Proses Wartawan, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari melayangkan kritik keras terhadap langkah Polda Sulawesi Tenggara yang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dua wartawan terkait produk jurnalistik.
Laporan tersebut diketahui diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial RB. Menindaklanjuti laporan itu, Polda Sultra telah memanggil Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adhi Yaksa Pratama, serta jurnalis Kendarikini, Irpan, untuk dimintai keterangan.
Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, menilai langkah kepolisian tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Produk jurnalistik seharusnya tidak serta-merta diproses menggunakan delik pidana umum seperti pencemaran nama baik. Ada mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegas Relton, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, secara hukum berlaku asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, UU Pers sebagai aturan khusus harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui sejumlah putusannya juga telah menegaskan pentingnya mengedepankan mekanisme pers sebelum menggunakan instrumen pidana.
“Ketika karya jurnalistik dipersoalkan, maka yang harus diuji adalah apakah produk tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Itu merupakan kewenangan Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Relton menilai pemanggilan terhadap wartawan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jika ini terus dibiarkan, maka akan muncul ketakutan di kalangan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Padahal pers memiliki peran penting dalam negara demokrasi sebagai pilar keempat,” tambahnya.
Ia pun mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses hukum tersebut dan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, PERMAHI Kendari juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengambil sikap dengan mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata sebagai bawahannya.
“Gubernur harus melakukan evaluasi. Sebagai pejabat publik, sikap RB mencerminkan ketidakpahaman terhadap prinsip demokrasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Laporan: Redaksi


















