

Pesangon Tak Dibayar, KSBSI Kendari Dampingi Pekerja Hadapi PT TAS di Sidang Tripartit
SUARASULTRA COM | KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendampingi seorang pekerja berinisial S dalam sidang tripartit bersama PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).
Sidang tersebut digelar setelah proses bipartit antara pekerja dan perusahaan sebelumnya tidak mencapai kesepakatan terkait persoalan pesangon serta ketidakjelasan status kontrak kerja.
Pekerja berinisial S mengaku telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut, namun selama masa kerjanya tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait status hubungan kerja.
“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Mau dikatakan harian, tapi gaji dibayar bulanan,” ujarnya.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum pekerja, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut seharusnya dianggap berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Jika merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021, status pekerja tersebut adalah PKWTT sehingga berhak mendapatkan pesangon. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum, semua pihak wajib menaati aturan,” tegas Iswanto.
Dalam persidangan tripartit tersebut, pihak kuasa hukum PT TAS menyampaikan bahwa manajemen perusahaan saat ini merupakan manajemen baru pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka juga menilai pekerja pernah mangkir selama satu bulan serta diduga melakukan perusakan dan membocorkan rahasia perusahaan.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak KSBSI. Iswanto menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan manajemen melalui RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja.
“RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dugaan perusakan yang dituduhkan perusahaan terjadi pada Januari 2025, sedangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja terjadi pada Desember 2025 hingga Januari 2026, sehingga menurutnya tidak relevan dijadikan alasan PHK.
Selain itu, tudingan mangkir juga dianggap tidak tepat. Menurutnya, dalam aturan ketenagakerjaan, pekerja dapat dianggap mangkir apabila tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut setelah menerima surat peringatan dan pemanggilan kerja secara resmi.
“Dalam kasus ini pekerja tidak masuk kerja karena gajinya belum dibayarkan oleh perusahaan,” jelasnya.
Iswanto juga menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan bersifat perdata (lex specialis). Apabila perusahaan menilai pekerja melakukan tindak pidana, maka seharusnya dilaporkan melalui jalur hukum pidana.
“Silakan dilaporkan ke kepolisian agar diuji secara hukum pidana,” tegasnya.
Sidang Tripartit I tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak. KSBSI Kendari berharap pada sidang tripartit selanjutnya dapat ditemukan solusi terkait pemenuhan hak normatif pekerja, khususnya mengenai pesangon.
Laporan: Redaksi
















