Polemik Sewa Lahan Spot Coffee di Kendari Bergulir, Desakan RDP DPRD Sultra Menguat

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Polemik Sewa Lahan Spot Coffee di Kendari Bergulir, Desakan RDP DPRD Sultra Menguat

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik terkait sewa lahan Warkop Spot Coffee yang berlokasi di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari terus bergulir.

Sejumlah pihak kini mendorong agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra telah melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD Sultra. Namun hingga kini, agenda tersebut belum juga terealisasi.

Ketua BEM FEBI UMK, Andi Fajar, menegaskan pentingnya RDP segera digelar guna mengungkap secara terang polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami sudah memasukkan surat permohonan RDP beberapa waktu lalu. Kami berharap DPRD Sultra segera menggelarnya agar persoalan ini menjadi jelas dan transparan,” ujarnya.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan lokasi strategisnya. Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan.

“Nilai sewa lahan tersebut menurut kami tidak sesuai. Apalagi ada pihak yang mengajukan PBG berstatus ASN Pemprov Sultra. Ini patut diduga sebagai konflik kepentingan. Tidak masuk akal lahan kelas satu di Kendari disewakan dengan nilai seperti itu,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak instansi berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap nilai sewa lahan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, sebelumnya menjelaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra yang disewakan secara resmi kepada pihak pengelola.

Ia menyebut, nilai sewa lahan tersebut sebesar Rp500 ribu per bulan atau sekitar Rp21 juta per tahun, dengan jangka waktu sewa maksimal lima tahun. Seluruh pembayaran, kata dia, disetorkan langsung ke kas daerah.

Baca Juga:  Dana Desa Cair, 22 KPM di Desa Wonggeduku Terima Bantuan Langsung Tunai

“Nilai sewa ditetapkan berdasarkan hasil penilaian teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar, karena Pemprov Sultra belum memiliki tenaga penilai aset sendiri,” jelas Rajab.

Menurutnya, penilaian tersebut mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat perjanjian dibuat pada 2024, dengan mempertimbangkan kondisi awal lahan yang masih berupa rawa dan belum dimanfaatkan.

“Dulu kondisi lahan tersebut tidak terurus. Dengan adanya kerja sama sewa, selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset daerah juga menjadi lebih terkelola,” ungkapnya.

Meski demikian, Rajab memastikan bahwa nilai sewa berpotensi mengalami penyesuaian pada periode berikutnya, seiring meningkatnya nilai ekonomi dan perkembangan kawasan tersebut.

“Ke depan tentu akan ada penyesuaian. Karena itu masa sewa dibatasi maksimal lima tahun,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Sultra di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Sultra, sementara bangunan yang berdiri di atasnya merupakan milik pihak pengelola usaha.

“Bangunan itu bukan aset pemerintah. Setelah masa sewa berakhir, menjadi hak pengelola apakah akan dibongkar atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, S.H.

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra, Husna diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra dan saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.

Di pihak lain, Manager Spot Coffee, Ica, memastikan bahwa pembayaran sewa dilakukan secara resmi dan rutin ke kas daerah.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadir di Konut, Griya Konasara Siap Memberikan Rasa Nyaman Kepada Penghuninya

Hingga berita ini diterbitkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat, telepon, maupun kunjungan langsung ke kantor dinas terkait belum membuahkan hasil.

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share