Polres Konawe Jadwalkan Pemeriksaan Kabag Umum Setda Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Rp9,2 Miliar

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK

Make Image responsive
Make Image responsive

Polres Konawe Jadwalkan Pemeriksaan Kabag Umum Setda Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Rp9,2 Miliar

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe dengan nilai lebih dari Rp9,2 miliar terus menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe berinisial Y pada pekan ini.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK., S.IK., saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kasus ini sudah tahap penyelidikan dan saat ini kami juga sedang menunggu hasil audit. Kami terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan,” ujar AKP Taufik.

Ia juga menegaskan bahwa isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penghentian penanganan kasus tersebut tidak benar. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, sempat muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya intervensi kekuasaan tingkat tinggi yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “tangan dewa” dalam proses penegakan hukum maupun audit perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, di antaranya anggaran makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK juga mencatat pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:  Baru Menjabat, Kapolres Konawe Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DPPKB

Temuan lainnya adalah belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler yang mencapai Rp3,7 miliar dan juga dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

AKP Taufik menjelaskan, untuk temuan pada Bagian Humas dan Protokoler, hasil audit kerugian negara telah diterima dan perkara tersebut direncanakan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Untuk Bagian Humas, hasil auditnya sudah keluar dan rencananya sesuai dengan tahapan akan kami gelar perkara untuk tindak lanjut penanganannya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dugaan korupsi pada anggaran makan dan minum di Bagian Umum Setda Konawe, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Dalam prosesnya, penyidik juga terus meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait.

“Kami sudah mengagendakan permintaan keterangan tambahan sebagai bahan audit kerugian negara,” tambah perwira polisi berpangkat tiga balok emas tersebut.

Kasus ini mencuat di tengah masa transisi pemerintahan Kabupaten Konawe dari Bupati sebelumnya, Kery Saiful Konggoasa, kepada Penjabat (Pj) Bupati Harmin Ramba.

Sejumlah pejabat diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya mantan Kabag Umum berinisial S, Kabag Umum aktif berinisial Y, serta mantan Kabag Humas dan Protokol berinisial EK.

Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share