
Pria Asal Jombang Gelapkan Motor Warga Kendari, Dijual Lewat Facebook Seharga Rp2,5 Juta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial OIL (25), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor milik warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Busran, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Kejadian bermula saat korban tengah duduk bersama rekannya di depan Pasar Sentral Kota Kendari.
Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dalam kondisi terlihat lemas dan mengaku belum makan.
Merasa iba, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada pelaku untuk membeli makanan.
Tidak hanya itu, korban juga meminjamkan sepeda motor miliknya, Honda Genio bernomor polisi DT 3957 AI, untuk digunakan sementara.
“Saat ditanya, pelaku mengaku belum makan. Korban pun memberikan uang Rp20 ribu untuk membeli makanan. Saat itu korban juga meminjamkan sepeda motor miliknya agar pelaku bisa pergi membeli makanan,” ujar IPTU Busran saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/02/2026).
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga telah dijual melalui aplikasi Facebook dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.040.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OIL sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Laporan: Redaksi
















