Puskom Soroti Dugaan Pembangunan Depot Solar Tanpa Izin di Konawe, Aktivitas Reklamasi Mangrove Dipertanyakan

  • Share
Kepala Bidang Lingkungan Puskom, Apriansyah

Make Image responsive
Make Image responsive

Puskom Soroti Dugaan Pembangunan Depot Solar Tanpa Izin di Konawe, Aktivitas Reklamasi Mangrove Dipertanyakan

 

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (Puskom) menyoroti dugaan aktivitas pembangunan depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh PT Bahana Wastecare di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan kegiatan reklamasi dan penebangan mangrove yang dilakukan perusahaan di wilayah pesisir Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan depot BBM tersebut.

Kepala Bidang Lingkungan Puskom, Apriansyah, mengatakan berdasarkan hasil investigasi pihaknya, aktivitas perusahaan tersebut diduga belum memiliki perizinan lingkungan yang sah.

“PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeeto yang akan membangun depot BBM jenis solar itu kami duga kuat belum memiliki izin resmi,” ujarnya, dikutip dari Terakata.co, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya belum menemukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang seharusnya dimiliki sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.

Menurut Apriansyah, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem pesisir, tetapi juga dapat menimbulkan dampak ekologis yang serius apabila aktivitas pembangunan terus berlanjut tanpa pengawasan dan izin yang jelas.

Ia menegaskan, jika terbukti melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Sambut Kedatangan RD-FPK, Warga Routa Potong Satu Ekor Sapi

Puskom juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup jika ditemukan unsur kesengajaan dalam aktivitas reklamasi maupun penebangan mangrove di kawasan tersebut.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir untuk melindungi ekosistem pesisir dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara apabila terbukti belum memiliki izin lingkungan yang sah.

“Jika terbukti tidak memiliki izin lingkungan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Rasniatin, menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan izin lingkungan bukan berada di tingkat kabupaten.

“Bukan kewenangan kami, Pak. Kalau bukan provinsi, itu kewenangan kementerian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihak DLH Konawe pernah melakukan pengecekan lapangan karena secara administratif lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Konawe.

“Kami pernah melakukan pengecekan karena wilayah itu secara administratif masuk Kabupaten Konawe. Namun untuk penerbitan izin bukan kewenangan kami,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat tim DLH Konawe turun ke lokasi, telah ditemukan adanya aktivitas penimbunan lahan.

“Ketika kami turun ke lokasi, memang sudah ada aktivitas penimbunan lahan. Kami juga belum mengetahui apakah sudah ada izin atau belum karena saat itu tidak bertemu langsung dengan pemilik perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. H. Andi Makkawaru, S.T., M.Si., IPM., mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pemerintah provinsi, izin perusahaan tersebut belum tercatat.

“Dalam data di tingkat provinsi, izin perusahaan tersebut tidak tercatat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga:  Gubernur Sultra Didampingi Bupati Konawe Tinjau Ponpes Al-Ikhlas Lambuya, Salurkan Bantuan Rp50 Juta dan Fasilitas Santri

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta bidang penaatan DLH Sultra untuk berkoordinasi dengan Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (Pusdal SUMA) di Kendari guna menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya sudah meminta bidang penaatan DLH Sultra untuk berkoordinasi dengan Bidang Gakkum Pusdal SUMA di Kendari,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share