

Satgas PKH Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Konawe, Tegaskan Komitmen Lindungi Kekayaan Alam
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban (Pokja Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Mapolres Konawe, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait prinsip kerja serta tugas Satgas PKH dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Hartanto, SH, MH, Pihak Kantor Pertanahan, Dinas Kehutanan, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah insan pers.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol M. Ischaq Said, SH, MH memperkenalkan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Sultra A yang terdiri dari Kombes Pol M. Ischaq Said, SH, MH, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, SIK, MH, dan Kolonel Czi Ganda Tarius, S.Sos.
Ia menjelaskan bahwa tim tersebut merupakan bagian dari Satgas PKH yang melibatkan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Secara keseluruhan, Satgas PKH terdiri dari gabungan 12 kementerian dan lembaga negara yang memiliki tugas bersama dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Ischaq Said menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, negara tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengatur, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tujuan bernegara dapat tercapai, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Ia juga menyinggung amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Ini bukan sekadar kutipan hukum, melainkan amanat konstitusi. Seluruh kekayaan alam, baik hutan, tambang, air maupun tanah harus dikelola oleh negara agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun, kekayaan tersebut dapat menjadi masalah apabila tidak dikelola secara baik dan bertanggung jawab.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah menemukan berbagai pelanggaran di kawasan hutan, seperti pembukaan kebun sawit tanpa izin hingga aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dan masyarakat sekitar.
“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan secara ilegal,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga fokus utama yang dijalankan Satgas PKH. Pertama, penagihan denda administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal agar dapat dikembalikan pada fungsi semestinya.
Ketiga, pemulihan aset kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan agar dapat kembali dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Ia mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah mulai menjalankan tugasnya di berbagai daerah dengan menertibkan kebun sawit ilegal dan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan bertujuan untuk menghambat investasi ataupun mematikan dunia usaha.
“Justru sebaliknya, Satgas PKH ingin menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Pemerintah ingin menghadirkan iklim usaha yang sehat, di mana yang taat aturan tidak kalah oleh yang melanggar,” jelasnya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung penataan kawasan hutan.
Menurutnya, keberhasilan program penertiban kawasan hutan tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi membutuhkan peran aktif pemerintah daerah, termasuk dalam sinkronisasi data, penyelesaian konflik lahan, serta pengawasan aktivitas usaha di lapangan.
Selain itu, para pelaku usaha diimbau untuk memastikan kembali legalitas lahan yang dikelola agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika ada aktivitas yang merusak hutan atau dilakukan tanpa izin, silakan dilaporkan. Hutan bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, semakin lama aktivitas ilegal di kawasan hutan dibiarkan, maka kerusakan lingkungan yang terjadi akan semakin besar dan berdampak luas bagi masyarakat.
Karena itu, Satgas PKH akan terus menjalankan tugasnya dalam menertibkan, menguasai kembali, serta memulihkan kawasan hutan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Jika kekayaan alam kita dikelola dengan baik dan sesuai aturan hukum, maka semua potensi untuk memajukan bangsa sebenarnya sudah tersedia di negeri ini,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar
















