Wanita Muda di Kendari Ditangkap Edarkan Sabu, 33 Sachet Disembunyikan di Bawah Spring Bed

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku beserta barang bukti sabu yang diamankan aparat kepolisian.

Make Image responsive
Make Image responsive

Wanita Muda di Kendari Ditangkap Edarkan Sabu, 33 Sachet Disembunyikan di Bawah Spring Bed

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,43 gram dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial AP (23) di kediamannya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebanyak 33 sachet yang diduga berisi sabu dalam kondisi siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan melalui pengamatan intensif hingga pembuntutan terhadap target.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan AP di dalam rumahnya.

Meski sempat tidak kooperatif, penggeledahan tetap dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian belakang rumah.

Barang haram tersebut diselipkan di bawah spring bed bekas, tersimpan dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok untuk mengelabui petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A.

Transaksi dilakukan dengan metode “tempel” yang dikendalikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.

Berdasarkan temuan barang bukti yang telah dikemas dalam bentuk paket siap edar, penyidik menduga kuat tersangka berperan sebagai pengedar.

Baca Juga:  Curi Handphone Lewat Jendela, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Buser 77 Polres Kendari

Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share