

Ampuh Sultra Soroti 5 IUP Aktif di Pulau Wawonii, Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali mencuat.
Kali ini, sorotan datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara yang menilai keberadaan sejumlah izin tambang di pulau tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Direktur Ampuh Sultra mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di Pulau Wawonii. Rinciannya, empat IUP nikel dan satu IUP batuan.
Empat IUP nikel tersebut masing-masing dimiliki oleh PT Gema Kreasi Perdana dengan dua izin berbeda (SK Nomor 949 Tahun 2019 dan SK Nomor 83 Tahun 2010), PT Bumi Konawe Mining, serta PT Wawonii Makmur Jayaraya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang di Pulau Wawonii yang termasuk dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta instruksi pemerintah pusat.
“Semua IUP ini masih aktif. Bahkan informasi terbaru yang kami peroleh, dua perusahaan yakni PT GKP dan PT BKM telah mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap aturan,” ujar Hendro, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan aktivitas tambang di Pulau Wawonii tidak hanya berlaku untuk satu perusahaan, melainkan bersifat menyeluruh.
“Putusan MK itu tidak spesifik pada satu perusahaan saja, tetapi berlaku kolektif. Artinya, tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya mencabut sejumlah IUP nikel di Raja Ampat sebagai bentuk komitmen perlindungan wilayah pesisir.
“Jika ke depan masih ada aktivitas tambang di Pulau Wawonii, maka itu merupakan pembangkangan nyata terhadap undang-undang dan kebijakan pimpinan negara,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Ampuh Sultra mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan di Pulau Wawonii. Selain itu, Kementerian ESDM juga diminta mencabut seluruh IUP nikel yang ada.
“Tanpa pencabutan IPPKH dan IUP, kami yakin aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii tidak akan pernah berhenti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ampuh Sultra juga menduga bahwa seluruh IUP nikel di Pulau Wawonii berada di bawah kendali Harita Group. Kondisi ini dinilai berpotensi mengulang dampak sosial yang sebelumnya dirasakan masyarakat.
“Kami menduga empat IUP nikel di Wawonii berada di bawah kendali Harita Group. Pola yang terjadi kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan awal masuknya PT GKP,” pungkasnya.
Laporan: Ardi


















