

Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Pembiayaan BSM di Tipikor Surabaya
SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi pembiayaan perbankan yang menyeret Komisaris Dimitra Jaya Abadi, Marwan Kustiono, serta analis pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Ahmad Fauzan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Alih-alih memperjelas duduk perkara, jalannya sidang justru membuka sejumlah fakta baru yang belum sepenuhnya terang. Sejumlah keterangan saksi mengemuka, namun masih menyisakan berbagai tanda tanya yang akan diuji dalam persidangan lanjutan.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH., MH, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH, memeriksa dua saksi dari empat yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabiatul, SH. Kedua saksi tersebut yakni Fajar Lestario dan Theopillus William.
Dalam keterangannya, Fajar Lestario yang menjabat sebagai Industrial Relations Team Leader Officer di BSM, mengaku tidak memiliki pemahaman mendalam terkait perkara yang menjerat para terdakwa. Ia bahkan beberapa kali menyatakan tidak mengingat detail jabatan maupun peran Ahmad Fauzan di internal perusahaan.
“Untuk jabatan Ahmad Fauzan, Yang Mulia, jujur saya tidak ingat. Mobilitas perpindahan pegawai di organisasi sangat cepat, sehingga saya tidak mengetahui pasti posisi beliau,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Persidangan mulai memanas ketika pembahasan bergeser pada status PT Bank Syariah Mandiri. Fajar menyebut bahwa sejak dirinya bergabung pada 2009 hingga sebelum merger, BSM bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sepengetahuan saya, sejak 2009 hingga sebelum merger, BSM bukan BUMN, melainkan perusahaan swasta. Kemudian pada 1 Februari 2021, BSM melebur menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa status BUMN baru disematkan pada 2026, pernyataan yang langsung mendapat tanggapan dari majelis hakim. Ketua majelis menegaskan bahwa status BUMN tidak semata ditentukan oleh label, melainkan oleh struktur kepemilikan dan keterlibatan negara dalam perusahaan tersebut.
Sementara itu, saksi Theopillus William mengungkap fakta terkait penjualan aset milik terdakwa Marwan Kustiono. Sebagai agen properti, ia memfasilitasi penjualan sebuah rumah di kawasan Galaxy, Surabaya, yang prosesnya berlangsung cukup panjang.
“Awalnya ada beberapa calon pembeli, tetapi tidak mencapai kesepakatan karena perbedaan harga,” ungkapnya.
Rumah tersebut akhirnya berhasil terjual kepada pembeli bernama Tomi dengan nilai transaksi sebesar Rp23 miliar.
“Pembeli akhirnya pak Tomi, dengan harga Rp23 miliar, Yang Mulia,” ujarnya.
Dari hasil penjualan tersebut, sebagian dana digunakan untuk melunasi kewajiban pembiayaan di BSI. Theopillus mengaku baru mengetahui adanya agunan setelah proses pelunasan dilakukan.
“Terkait agunan di BSI senilai sekitar Rp12,75 miliar, awalnya saya tidak tahu. Saya baru mengetahui saat pembeli melakukan pelunasan sekitar Rp12 miliar lebih,” bebernya.
Usai persidangan, kuasa hukum Marwan Kustiono, Wilhem Ranbalak, SH, menilai bahwa dakwaan jaksa masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan, terutama terkait locus (tempat) dan tempus (waktu) kejadian.
“Jaksa membatasi perkara ini pada rentang waktu 2012 hingga 2014, sementara fakta persidangan justru muncul dari kejadian di tahun 2025. Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana keterkaitannya dengan dakwaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan saksi terkait perubahan status BSM menjadi BUMN pada 2026 sebagai bagian dari strategi pembelaan.
“Status sebagai BUMN yang disebut baru terjadi pada 2026, itu juga menjadi bagian dari argumentasi pembelaan kami,” tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut akan diuji lebih lanjut melalui keterangan ahli yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Laporan: Falonk


















