Gagal Kabur ke Ambon, Tersangka Curas di Muna Diringkus Polisi di Pelabuhan Murhum

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku curas berinisial RA saat diamankan oleh aparat Polres Muna.

Make Image responsive
Make Image responsive

Gagal Kabur ke Ambon, Tersangka Curas di Muna Diringkus Polisi di Pelabuhan Murhum

SUARASULTRA.COM | MUNA – Upaya pelarian seorang pria berinisial RA (25), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil digagalkan aparat kepolisian. RA diringkus Tim Satgas Gakkum Polres Muna saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Murhum, dengan tujuan menuju Ambon.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SP yang mengalami aksi curas di Jalan Poros Hutan Warangga, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasi Humas Polres Muna, Muh. Jufri, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan RA sebagai tersangka.

“Setelah bukti dinilai cukup, pelaku langsung diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil sementara, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Polres Muna menegaskan komitmennya untuk memburu seluruh pihak yang terlibat hingga jaringan dalam kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Pemda dan Bulog Unaaha Mulai Sosialisasikan BerasKita Sebagai Beras Produk Konawe
banner 120x600
  • Share