

Jamin Mutu Beras, Ketapang Konawe Imbau Penggilingan Padi Urus Izin Edar PSAT-PDUK
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Konawe mengimbau seluruh pelaku usaha penggilingan padi di wilayahnya untuk segera mengurus izin edar produk pertanian berupa PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil).
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor pertanian.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Konawe, Abdul Hasim, menjelaskan bahwa PSAT-PDUK merupakan izin edar resmi yang diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengurusan izin tersebut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Izin ini wajib dimiliki untuk produk pangan segar kemasan dengan tingkat risiko rendah hingga sedang, guna menjamin keamanan dan mutu produk. Masa berlaku izin ini selama lima tahun,” jelasnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kepemilikan izin edar sangat penting bagi pelaku usaha penggilingan padi agar produk beras yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu, termasuk kesesuaian antara label dan kualitas isi produk sesuai standar nasional.
Namun demikian, Abdul Hasim mengungkapkan bahwa Kabupaten Konawe hingga saat ini masih tertinggal dalam hal kepemilikan izin edar tersebut.
“Di Sulawesi Tenggara, baru Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan yang telah memiliki izin edar. Sementara di Konawe, belum ada satu pun penggilingan padi yang mengantongi izin tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian besar produk beras dari penggilingan saat ini masih beredar dengan kemasan yang belum terdaftar secara resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kualitas beras dan label yang dicantumkan pada kemasan.
Sebagai ilustrasi, beras dengan tingkat patahan 15–25 persen masuk kategori premium, sedangkan di atas 25 persen dikategorikan sebagai beras medium. Tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas, dikhawatirkan terjadi praktik pelabelan yang tidak sesuai, seperti beras medium yang dijual sebagai premium.
“Hal ini tentu merugikan konsumen dan tidak dapat dibenarkan. Satgas Pangan juga telah menyoroti persoalan ini. Karena itu, kami mengimbau seluruh pelaku usaha penggilingan segera mengurus izin edar produknya,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Dinas Ketahanan Pangan Konawe menyatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada pelaku usaha, mulai dari proses administrasi hingga penerbitan izin.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing beras lokal, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen di Kabupaten Konawe.
Laporan: Redaksi


















