JANGKAR Sultra Desak Kejati Transparan, Soroti Dugaan Korupsi dan Tambang Ilegal

  • Share
Jangkar Sultra saat diterima di Kejati Sultra.

Make Image responsive
Make Image responsive

JANGKAR Sultra Desak Kejati Transparan, Soroti Dugaan Korupsi dan Tambang Ilegal

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Massa dari Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (10/4/2026), menuntut transparansi dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dua proyek strategis di Kabupaten Kolaka yang dinilai mangkrak meski telah lama masuk tahap penyidikan. Kedua proyek itu adalah pembangunan Pelabuhan ANTAM senilai Rp420,1 miliar serta proyek Belt Conveyor dengan anggaran Rp178,4 miliar.

Jenderal Lapangan JANGKAR Sultra, Malik Bottom, menyatakan bahwa kegagalan proyek tersebut tidak semata disebabkan faktor teknis, melainkan diduga kuat terdapat indikasi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Proyek ini sudah lama berjalan namun tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Ini patut diduga ada penyimpangan serius,” tegasnya.

Selain itu, massa juga menyoroti aktivitas perusahaan tambang PT Mandala Jayakarta di Kabupaten Konawe Utara.

Perusahaan tersebut diduga beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menerima massa menyatakan belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan penyidikan yang tengah berjalan.

Kejati Sultra berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, pada Senin mendatang.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ilham, sebelumnya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra yang menegaskan bahwa koordinasi dengan tim penyidik terus dilakukan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Pemilik Media Merasa Dibohongi, Ridwan Badallah: Tidak Ada Kerja Sama, Saya Hanya Membayar Sesuai Pesanan

Diketahui, dua proyek milik ANTAM di Kolaka tersebut dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, namun tidak rampung sesuai target waktu yang ditentukan. Akibatnya, proyek tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan diduga menimbulkan kerugian negara.

JANGKAR Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum serta transparansi dari aparat penegak hukum. Mereka juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan serta mengusut keterlibatan pihak lain tanpa tebang pilih.

Laporan: Redaksi

Tag: Korupsi ANTAM Pomalaa, Kejati Sultra, JANGKAR Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share