Klarifikasi DLHK Dipertanyakan, Pengelolaan TPA Puuwatu Diduga Masih Open Dumping

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Klarifikasi DLHK Dipertanyakan, Pengelolaan TPA Puuwatu Diduga Masih Open Dumping

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah menjadi sorotan publik menyusul klarifikasi yang disampaikan terkait polemik pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Selasa 14 April 2026.

Klarifikasi yang disampaikan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dinilai belum menyentuh substansi persoalan.

Sejumlah pihak bahkan menilai pernyataan tersebut cenderung bersifat defensif dan berpotensi menyesatkan publik terkait kondisi riil pengelolaan sampah di lapangan.

Sorotan ini mencuat di tengah kegagalan Pemkot Kendari, di bawah kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran bersama Wakil Wali Kota Sudirman, dalam mempertahankan penghargaan Adipura.

Kegagalan tersebut diduga berkaitan erat dengan belum optimalnya sistem pengelolaan di TPA Puuwatu yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.

Kontroversi semakin menguat setelah Kepala DLHK Kota Kendari, Erlin Sadya Kencana, menyatakan kepada sejumlah media bahwa sistem pengelolaan sampah di TPA Puuwatu telah menerapkan metode controlled landfill.

Pernyataan ini justru memicu keraguan, mengingat kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan penerapan metode tersebut secara konsisten.

Di sisi lain, fakta berbeda terungkap berdasarkan hasil validasi data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kota Kendari Tahun 2025 periode kedua.

Dalam dokumen tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Adipura 2025, TPA Puuwatu masih menggunakan sistem open dumping.

Metode open dumping merupakan praktik pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Perbedaan antara pernyataan pejabat daerah dan data resmi pemerintah pusat ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan informasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan lingkungan di Kota Kendari.

Baca Juga:  Penyusunan Anggaran Pembangunan, Kades Ulu Sawa Melibatkan Pendamping Desa

Hingga kini, polemik mengenai metode pengelolaan TPA Puuwatu masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Laporan: Ardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share