

Satgas PKH Ambil Alih Lahan Tambang PT Panca Logam Makmur di Bombana
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Areal pertambangan milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini resmi berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pengambilalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum pemerintah dalam menertibkan aktivitas di kawasan hutan, termasuk pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Di lokasi tambang, Satgas PKH telah memasang papan peringatan yang menegaskan bahwa area tersebut berada dalam penguasaan negara. Dalam papan itu juga tercantum larangan keras bagi siapa pun untuk memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa izin resmi.
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian isi peringatan tersebut.
PT Panca Logam Makmur diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas di Bombana. Penertiban ini diduga sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam mengendalikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Saat ini, seluruh aktivitas di dalam area tersebut berada di bawah pengawasan langsung Satgas PKH. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apa pun tanpa izin guna menghindari sanksi hukum.
Laporan: FN | Editor: Sukardi Muhtar


















