

Satreskrim Polres Muna Ungkap Kasus Curanmor di Katobu, Satu Pelaku Diamankan
SUARASULTRA.COM | MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi A 6984 XN milik La Ode Samude.
Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di area Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muna, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Butung-Butung.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim penyelidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF (28) di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, pada Jumat, 3 April 2026,” ujar Jufri.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung tanpa perlawanan di sekitar lokasi tempat tinggalnya. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak dari dugaan
keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Laporan: Redaksi


















