Sidang Korupsi Pembiayaan BSM di Tipikor Surabaya, Ahli Sebut Risiko Bisnis Tak Bisa Serta Merta Dipidana

  • Share
Suasana Persidangan di Pengadilan Tipidkor Surabaya

Make Image responsive
Make Image responsive

Sidang Korupsi Pembiayaan BSM di Tipikor Surabaya, Ahli Sebut Risiko Bisnis Tak Bisa Serta Merta Dipidana

SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli, Jumat (8/5/2026).

Persidangan yang digelar di Ruang Chakra tersebut menghadirkan sejumlah keterangan yang menyoroti batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana korupsi.

Perkara ini menyeret Ahmad Fauzan selaku Analyst Officer (AO) BSM serta Marwan Kustiono sebagai debitur sekaligus Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi. Dalam persidangan, sejumlah ahli menilai konstruksi hukum yang dibangun penegak hukum berpotensi berbenturan dengan doktrin hukum perseroan dan prinsip perbankan syariah modern.

Salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Siti, legal corporate Bank Syariah Mandiri yang turut terlibat dalam proses merger Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa sejak awal berdiri, BSM bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan BUMN. Hal itu merujuk pada Akta Notaris Sutjipto SH Nomor 23 tanggal 8 September 1999 serta pengukuhan Bank Indonesia melalui SK Nomor 1/24/KEP.BI/1999.

“Sebanyak 99 persen saham BSM dimiliki PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Karena itu statusnya adalah anak perusahaan BUMN, bukan BUMN secara langsung,” terang Siti dalam persidangan.

Menurutnya, status tersebut bertahan hingga proses merger menjadi Bank Syariah Indonesia pada 1 Februari 2021.

Keterangan itu diperkuat oleh ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang. Ia menegaskan bahwa modal negara yang ditempatkan pada BUMN telah berubah menjadi kekayaan perseroan yang tunduk pada rezim hukum perusahaan.

Dian merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan menjadi aset mandiri perseroan dan tidak dapat lagi diposisikan sebagai kekayaan negara secara langsung.

“Jika statusnya anak perusahaan BUMN berbentuk perseroan terbatas, maka kerugian yang muncul merupakan risiko bisnis korporasi yang penyelesaiannya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Danrem 143/HO Perintahkan Pengejaran Prajurit Kodim Buton, Diduga Terlibat Kasus Asusila dan Desersi

Dalam persidangan tersebut, ahli perbankan Dr Ramlan Ginting turut mengulas peran Ahmad Fauzan sebagai AO. Ia menjelaskan bahwa sistem perbankan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi formal terhadap dokumen yang diajukan debitur.

Menurut Ramlan, seorang AO memiliki kewajiban memastikan kelengkapan administratif dokumen, namun tidak memiliki kapasitas layaknya aparat intelijen untuk membuktikan seluruh fakta material di luar dokumen apabila syarat formal telah terpenuhi.

Ia menilai keputusan pembiayaan juga tidak sepenuhnya berada di tangan AO, melainkan diputus melalui komite pembiayaan yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

“Kalaupun ada pelanggaran SOP, seharusnya terlebih dahulu masuk ranah administratif internal sesuai prinsip ultimum remedium,” jelasnya.

Sementara itu, posisi Marwan Kustiono sebagai debitur dinilai lebih mengarah pada persoalan wanprestasi bisnis ketimbang tindak pidana korupsi. Meski dakwaan menyebut adanya dugaan rekayasa dokumen perdagangan batu bara, pihak ahli melihat adanya itikad pemulihan aset melalui agunan yang diserahkan.

Persidangan juga mengulas sejarah transformasi Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia melalui merger besar pada Februari 2021. Menurut para ahli, merger tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan integrasi penuh sistem, aset, dan budaya kerja yang dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam keterangannya, Ramlan Ginting turut menjelaskan prinsip dasar operasional perbankan syariah dan konvensional. Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian atau prudential banking merupakan fondasi utama dalam setiap pemberian pembiayaan.

Setiap fasilitas pembiayaan, kata dia, wajib melalui analisis menyeluruh terhadap profil debitur, kemampuan finansial, prospek usaha, hingga legalitas agunan.

“Mitigasi risiko menjadi harga mati dalam dunia perbankan,” tegasnya.

Ia juga memaparkan mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Local Letter of Credit yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Dalam skema itu, bank bertindak berdasarkan dokumen, bukan memeriksa barang secara fisik.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Korupsi Tambang, Front Mahasiswa Desak Kejati Sultra Periksa Surveyor PT Carsurin

Karena itu, ketelitian dalam verifikasi dokumen pengapalan, invoice, dan syarat administrasi menjadi inti transaksi.

Selain aspek perbankan, persidangan turut membahas konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Dian Nugraha Simatupang menjelaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya serta dibuktikan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan pentingnya membedakan kerugian bisnis dengan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

“Kerugian karena fluktuasi pasar atau keputusan bisnis yang sudah sesuai prosedur tidak bisa serta merta dikategorikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dian juga menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara pidana korupsi. Tanpa adanya niat jahat, kerugian finansial dalam aktivitas perbankan lebih tepat dipandang sebagai kegagalan bisnis atau maladministrasi.

Menurutnya, pendekatan hukum yang terlalu agresif terhadap pengambil keputusan di sektor perbankan dapat mematikan keberanian dalam mengambil langkah bisnis strategis.

Majelis hakim dalam persidangan turut menyinggung penerapan prinsip pemidanaan dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara. Menjawab pertanyaan hakim, Dian menjelaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium setelah penyelesaian administratif dan perdata ditempuh.

“Penegakan hukum harus tetap proporsional agar pemberantasan korupsi tidak mengganggu iklim usaha dan stabilitas industri perbankan,” ujarnya.

Persidangan juga mengupas aspek legalitas dokumen dan peran notaris dalam pengikatan agunan. Ramlan Ginting menjelaskan bahwa akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan cover note notaris hanya bersifat sementara dan bukan bentuk pengikatan agunan final. Karena itu, bank wajib memastikan seluruh dokumen pengikatan selesai secara sempurna agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Menurutnya, kolaborasi antara bagian legal bank dan notaris menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan transaksi pembiayaan.

“Dokumentasi yang rapi dan pengikatan agunan yang sempurna akan memperkuat posisi hukum bank jika terjadi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share