
Dua Tersangka Korupsi Rp883 Juta Diperiksa, Polisi Berhasil Sita Rp.14 Juta dari Tersangka S
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Satreskrim Polres Konawe kembali memeriksa dua tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani pihak kepolisian. Total kerugian keuangan negara dalam dua perkara tersebut mencapai Rp883 juta.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni SY, S, dan DA.
SY merupakan bendahara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe. Sementara S dan DA merupakan mantan bendahara Kecamatan Morosi.
Namun, dari tiga tersangka yang dipanggil, hanya S dan SY yang memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan DA tidak hadir dengan alasan sakit.
Sehari sebelumnya, Selasa, 22 September 2026, penyidik Satreskrim Polres Konawe juga telah memeriksa tersangka LWNM, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.
Selain LWNM, penyidik turut memeriksa RRL yang merupakan mantan Camat Morosi.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh Jefri Hamzah, S.TrK, S.IK, MH mengatakan, pemeriksaan pada hari ini, Rabu telah dijadwalkan terhadap tiga tersangka, yakni SY, S, dan DA.
“Namun karena alasan kesehatan, tersangka DA tidak dapat memenuhi panggilan penyidik,” kata AKP Jefri.
Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap DA.
“Untuk pemeriksaan tersangka DA akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu tersangka berinisial S juga menyerahkan uang sebesar Rp14 juta kepada penyidik.
AKP Jefri mengatakan, uang tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dananya telah kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Jefri.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 September 2026, Satreskrim Polres Konawe menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
LWNM dan SY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Sultra, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp445 juta.
Sementara RRL, S, dan DA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi. Berdasarkan hasil audit PKN oleh Inspektorat Kabupaten Konawe, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp438 juta.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dari dua perkara dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp883 juta.
Laporan: Sukardi Muhtar






















