DPRD Konawe Beri Peringatan Keras soal Pelayanan Puskesmas, Evaluasi Tiga Bulan

  • Share
Suasana RDP Kapus Tongauna.

Make Image responsive

DPRD Konawe Beri Peringatan Keras soal Pelayanan Puskesmas, Evaluasi Tiga Bulan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas Kesehatan dan seluruh kepala puskesmas menyusul kasus ibu hamil yang dirujuk menggunakan mobil pikap dari Puskesmas Tongauna.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pimpinan DPRD Konawe, Rabu (21/10/2026), terungkap sejumlah persoalan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas Tongauna. Di antaranya, petugas piket yang disebut tidak berada di tempat saat dibutuhkan serta ambulans yang tidak dapat digunakan untuk merujuk pasien.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Ketua Komisi III, H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., bersama sejumlah anggota Komisi III DPRD Konawe yakni Jemi Syafrul Imran, SE, Haryadi Pagala, H.Muh. Wadio, Ir. H. Majenuddin, M.Si, Selviana, S.Kep, Wahyu Rahmadi, ST, Abdul Rahim, Lahusi, SH.

Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Yones, S.E., M.M., Camat Tongauna Muhammad Idil Daud, S.E., Kepala Puskesmas Tongauna Santi, S.KM., M.Kes., jajaran tenaga kesehatan, sejumlah kepala puskesmas lainnya, serta keluarga pasien.

Dalam forum tersebut, keluarga pasien, Asbar, menyampaikan kronologi upaya keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan pada dini hari.

Menurut keterangannya, pasien hendak dibawa ke Puskesmas Tongauna sekitar pukul 01.00 WITA. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota keluarga, tidak ada petugas yang berjaga di tempat saat mereka membutuhkan pertolongan.

Keluarga pasien kemudian berupaya mencari nomor kontak petugas melalui Puskesmas Abuki. Setelah memperoleh nomor telepon, mereka menghubungi petugas hingga akhirnya tiga orang tenaga kesehatan datang ke puskesmas.

Persoalan kembali muncul ketika pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. Keluarga mengungkapkan bahwa ambulans tidak dapat digunakan karena kuncinya disebut tercecer. Akibatnya, pasien terpaksa diangkut menggunakan mobil pikap yang kondisi ban depan­nya juga mengalami kebocoran.

“Kami paksakan pakai itu mobil pikap walaupun ban depannya bocor,” ungkap Asbar dalam RDP.

Keterangan tersebut memicu sorotan DPRD terhadap kesiapsiagaan petugas, pengelolaan kendaraan operasional, serta penerapan standar pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Baca Juga:  Kunker di Lambuya, Trinop Tijasari Harmin Apresiasi Peran TP PKK Kecamatan
Kapus Tongauna, Santi, S.KM, M.Kes saat memberikan keterangan.

DPRD Beri Waktu Evaluasi Tiga Bulan

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, DPRD Konawe menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk segera ditindaklanjuti. Salah satu langkah yang disepakati ialah menggelar rapat kerja bersama dinas terkait sekaligus memperketat pengawasan terhadap seluruh puskesmas di Kabupaten Konawe, dengan perhatian khusus pada Puskesmas Tongauna.

DPRD juga memberikan waktu pemantauan selama tiga bulan untuk mengevaluasi kualitas pelayanan di seluruh puskesmas. Apabila ditemukan kembali persoalan serupa, DPRD meminta agar tindakan tegas diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Dikasih waktu pemantauan tiga bulan di semua puskesmas se-Kabupaten Konawe. Kalau masih ada yang terulang, kita minta dicopot,” tegas I Made Asmaya.

Made menegaskan, evaluasi tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh pengelola puskesmas untuk memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan kedisiplinan petugas, serta memastikan sarana dan prasarana kesehatan selalu dalam kondisi siap digunakan.

Ambulans Harus Siap, Sopir Wajib Tersedia

Selain menyoroti kesiapsiagaan tenaga kesehatan, Ketua DPRD Konawe itu turut menekankan pentingnya pengelolaan ambulans sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, kendaraan operasional untuk pelayanan rujukan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Setiap puskesmas harus memastikan ambulans dalam kondisi layak jalan, mudah diakses saat dibutuhkan, serta didukung tenaga pengemudi yang siap bertugas.

Ia pun mendorong agar setiap puskesmas memiliki minimal dua sopir ambulans untuk menjamin kelancaran pelayanan, terutama ketika pasien membutuhkan rujukan dalam kondisi darurat.

“Untuk mobil ambulans itu tidak boleh sembarang orang yang bawa. Semua harus sesuai SOP. Minimal dua orang sopir ambulans per satu puskesmas,” ujarnya.

Terkait pembiayaan tenaga pengemudi, Made meminta Dinas Kesehatan memasukkan kebutuhan tersebut dalam perencanaan kerja dan anggaran. Ia menyatakan siap memperjuangkan alokasi anggaran apabila diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kalau nanti dalam pembahasan ada yang tidak merestui soal gaji atau anggaran untuk sopir ambulans, saya yang berdiri paling depan untuk memperjuangkan ini. Karena ini untuk masyarakat kita,” lanjutnya.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Konawe, Polisi Imbau Warga Tak Mudah Percaya

Layanan UGD Diminta Beroperasi 24 Jam

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan bahwa pelayanan unit gawat darurat (UGD) di puskesmas harus tersedia selama 24 jam. Kesiapan tenaga kesehatan, menurutnya, menjadi hal mendasar agar masyarakat tetap memperoleh pertolongan meskipun datang pada malam hari.

Made meminta seluruh kepala puskesmas memastikan sistem piket berjalan sebagaimana mestinya dan tidak membiarkan masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan ketika menghadapi kondisi darurat.

Ia juga mengingatkan para kepala puskesmas agar berani mengambil tindakan terhadap petugas yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Ibu kepala puskesmas, kalau ragu-ragu silakan mundur. Siapa yang tidak mau mendengar apa yang kita sampaikan, selama itu benar, hantam. Yang tidak berkompeten silakan keluarkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi jajaran pengelola puskesmas untuk membenahi kedisiplinan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Dinkes Singgung Angka Kematian Ibu

Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Yones, turut menyinggung persoalan angka kematian ibu. Ia menyebut angka kematian ibu hamil mencapai 50 persen berdasarkan data yang disampaikannya dalam rapat.

Namun, angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai periode data, wilayah cakupan, serta indikator yang digunakan agar tidak menimbulkan penafsiran keliru.

Yones juga menyampaikan pernyataan mengenai penggunaan gerobak sebagai alternatif apabila dinilai menjadi sarana tercepat untuk membantu penanganan pasien. Pernyataan itu perlu dipahami berdasarkan penjelasan lengkap mengenai kondisi akses dan situasi yang dihadapi petugas di lapangan.

DPRD Konawe menegaskan bahwa pembenahan pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti pada rapat maupun rekomendasi. Pemantauan selama tiga bulan ke depan akan menjadi tolok ukur bagi Dinas Kesehatan dan seluruh puskesmas dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Kasus di Puskesmas Tongauna diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait kesiapan petugas piket, ketersediaan ambulans, pengaturan tenaga pengemudi, dan kecepatan penanganan pasien yang membutuhkan pertolongan darurat.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share