
Polisi Amankan Ayah di Konawe atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polsek Abuki, Polres Konawe, mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/10/2026).
Pria tersebut diamankan setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun yang disebut merupakan anak kandungnya.
Kapolsek Abuki IPDA Yana Irwana, S.H., M.M., mengatakan, laporan tersebut disampaikan langsung oleh korban kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Terduga pelakunya merupakan ayah kandung korban,” ujar Yana.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024, setelah korban ditinggalkan oleh suaminya.
Menurut keterangan yang diterima kepolisian, aksi tersebut diduga kembali terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Sejak 2024 pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Terakhir kali terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, dengan modus mengancam korban apabila tidak memenuhi keinginan terduga pelaku,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Abuki kemudian melakukan penanganan dan mengamankan A untuk menjalani proses hukum.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan korban, termasuk rangkaian dugaan peristiwa yang terjadi sejak 2024 serta alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas kasus itu, terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Laporan: Kardi






















