
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Konsel, Empat Orang Diamankan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jajaran Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit Honda Scoopy milik warga berinisial RI. Sepeda motor tersebut dicuri dari dalam rumah korban saat ditinggalkan bersama suaminya untuk bepergian ke Kabupaten Bombana.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dalam dua tahap.
Polisi terlebih dahulu mengamankan BO dan AN pada Sabtu (26/9/2026). Selanjutnya, pada Senin (28/9/2026), polisi menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni FA (18) dan PA (19).
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan para pelaku,” kata Safi’i dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).
Peristiwa pencurian diketahui korban setelah RI menerima informasi dari tetangganya pada Selasa (22/9/2026). Saat itu, tetangga korban mengabarkan bahwa pintu rumahnya dalam kondisi terbuka.
RI kemudian kembali ke rumah untuk memastikan kondisi tersebut. Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah bagian rumah dalam keadaan berantakan. Sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya disimpan di dalam kamar juga sudah tidak ada.
“Setelah korban mengecek rumah miliknya, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di dalam kamar telah hilang,” ujar Safi’i.
Selain sepeda motor, sejumlah barang lain turut dilaporkan hilang. Di antaranya dua unit speaker aktif merek Advan, satu tabung LPG 3 kilogram, satu mesin gerinda, satu mesin air, serta satu aki mobil.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, polisi kemudian mengungkap modus yang digunakan untuk masuk ke rumah korban.
FA, PA dan seorang lainnya berinisial NY disebut telah mengetahui kondisi jendela rumah korban yang rusak. Celah tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai akses masuk.
Ketiganya sebelumnya sempat melihat sepeda motor korban yang berada di dalam kamar. Mereka kemudian kembali mendatangi rumah tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.15 WITA.
“Kemudian di hari Selasa sekitar pukul 01.15 WITA, mereka kembali mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela yang sudah dalam keadaan rusak,” jelas Safi’i.
Setelah berada di dalam rumah, para pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya keluar dari kamar hingga menuju halaman rumah.
Sepeda motor hasil curian kemudian didorong menggunakan sepeda motor milik PA. Setelah meninggalkan lokasi, kendaraan tersebut dititipkan di rumah salah seorang rekan mereka.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digadaikan senilai Rp3,2 juta sebelum berpindah tangan melalui transaksi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri alur perpindahan kendaraan hasil curian dan keterlibatan pihak lain.
Laporan: Redaksi






















