
Tawarkan Kuota Internet Gratis, Passobis Diduga Kuras Rekening Korban Rp215 Juta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tawaran kuota internet gratis menjadi pintu masuk dugaan aksi penipuan siber yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam aksi penipuan daring atau yang dikenal dengan istilah passobis.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan modus menyamar sebagai penyedia jasa internet untuk menarik kepercayaan calon korban.
Setelah korban tertarik dengan tawaran paket internet gratis, pelaku kemudian meminta sejumlah informasi sensitif, termasuk nomor kartu debit dan kode one-time password (OTP).
“Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis. Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak,” ujar Decky dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (30/9/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah menyebabkan kerugian korban hingga Rp215 juta. Korban yang terdata juga tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi terdapat korban dari luar negeri, termasuk Malaysia.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan illegal access dan penyalahgunaan data pribadi tersebut, polisi turut mengamankan 27 kartu debit yang disebut berkaitan dengan para korban.
“Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia,” ungkap Decky.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar perkara kejahatan siber yang ditangani Polda Sultra. Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Sultra mencatat sebanyak 40 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana siber.
Decky mengatakan, pola penipuan berbasis pencurian maupun penyalahgunaan data pribadi terus berkembang. Pelaku dapat menggunakan berbagai kedok, mulai dari mengaku sebagai petugas Dukcapil, operator seluler, pegawai perbankan hingga pihak e-commerce.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya memberikan alasan tertentu untuk membuat korban menyerahkan informasi pribadi. Di antaranya dengan menyampaikan bahwa akun korban bermasalah atau telah diblokir.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang meminta data pribadi, terutama informasi yang dapat digunakan untuk mengakses rekening maupun akun keuangan.
“Setiap ada yang meminta OTP atau data pribadi, jangan pernah diberikan. Pastikan untuk selalu melakukan cross-check terlebih dahulu. Jangan mudah membagikan data pribadi demi keamanan akun dan keuangan kita,” imbau Decky.
Istilah passobis sendiri cukup dikenal di sejumlah wilayah Sulawesi untuk menyebut pelaku atau kelompok yang menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan internet, telepon maupun pesan singkat.
Laporan: Redaksi






















