Suarasultra.com, Kendari – Peroses panjang polemik penetapan kelulusan CPNSD tahun 2015 Kabupaten Konawe Kepulauan ( KONKEP) yang bergulir hingga masuk ke ranah PTUN kini sudah menemui titik terang.Melalui putusan Mahkamah Agung RI, kasus tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA No.447K/TUN/2016 dalam amar putusannya menolak KASASI yang diajukan tergugat dalam hal ini BKD Provinsi Sulawesi Tenggara.Putusan MA ini menguatkan putusan PT.TUN Makassar yang dimenangkan oleh Rosmadewi ( penggugat ).
Ironisnya, BKD Provinsi Sulawesi Tenggara diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini.Pasalnya sampai detik ini pihak BKD Provinsi belum mengakomodir kembali para penggugat (peserta seleksi yang dinyatakan lulus) dalam objek sengketa perkara pengumuman panitia seleksi CPNSD pada tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Panselda Konawe Kepulauan (Konkep).
Saat itu tahun 2015 masih zaman Nur Sinapoy menjadi Pj Bupati Konkep menandatangani pengumuman hasil test seleksi, kemudian dibatalkan oleh Panselda Sultra. Oleh Panselda Sultra mengeluarkan kembali pengumuman yang keduanya.
Dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut, disitulah banyak peserta yang tadinya dinyatakan lulus seleksi kembali dinyatakan tidak lulus.
Sehingga peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman zaman Nur Sinapoy menjadi Pj Bupati Konkep yang dipublis melalui salah satu koran harian mem PTUN kan pengumuman yang di keluarkan Panselda Sultra melalui pengacaranya.
Upaya hukum tergugat berbuah manis, MA RI mengeluarkan putusan dengan No. 447 K/TUN/2016 yang paa amar putusannya menolak KASASI Badan Kepagawain Daerah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dalam surat keputusan MA tersebut tertulis pengumuman hasil seleksi CPNSD konkep, yang berwenang menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS Lingkup Daerah Kabupaten Konawe Kepulaun adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati / Pj Bupati sesuai UU No 43 Thn 1999 dan PP No 97 Thn 2000 pasal 1 angka 4, dan bukan tergugat (Kepala BKD Provinsi Sul-Tra ),” Agus Triadhan yang didampingi Samsul Bachim, Senin (22/5/2017).
Menurut mereka berdua, baik Agus maupun Samsul, sebelumnya surat keputusan Bupati Konawe Kepulaun No 810/127/2015 tertanggal 26 Februari 2015 tentang penetapan kelulusan seleksi Calon Pegawaian Negeri Sipil Daerah(CPNSD) Lingkup Pemda Konkep,nama-nama mereka dinyatakan lulus seleksi CPNSD.
Namun, saat pemberkasan yang sedang dilaksanakan peserta yang dinyatakan lulus ujian penjaringan dalam pengumuman tersebut terhenti di karenakan pada tahap seleksi Tes Kompetensi Bidang (TKB) diduga terjadi kesalahan.
Mengingat kondisi Kabupaten KonKep saat itu tidak kondusif, Bupati Konkep menyerahkan kewenangannya kepada Gubernur Sultra perihal pengumuman kelulusan CPNSD.
Dengan segala pertimbangan maka pengumuman hasil TKD, oleh gubernur menyerahkan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Sultra untuk mengumumkan dengan mengacu pada surat MENPAN-RB.
“Hal inilah, yang menjadi dasar Panselda untuk mengumumkan hasil Seleksi.Dalam pengumuman tersebut sebagian nama peserta sudah berubah, berbeda dengan SK Bupati Konkep No. 810/127/2015. Dasar Panselda ini, menurut putusan MA adalah keliru dan membenarkan pertimbangan hukum PTUN Makasar bahwa kesalahan dalam pelaksanaan ujian seleksi CPNS tidak dapat dibebankan menjadi resiko dari masyarakat peserta ujian,” ujar Agus menjelaskan kronogis dari pada putusan MA RI tersebut.
Pengumuman hasil seleksi, masih lanjut Agus, bahwa pengumuman yang di keluarkan Panselda Provinsi Sul-tra dengan No 813/1768 dianggap tidak “Sah” kerena yang dapat menetapan kelulusan dan mengumumkan CPNSD yang dinyatakan lulus ujian penjaringan berada pada pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati berdasarkan hasil koordinasinya ke Panselnas.( Firmansyah/RED )