SUARASULTRA.COM, KENDARI – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang seolah menyudutkan pihak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dimana warga di empat desa yakni, Desa Tue-tue Sangi-sangi, Ulusawa, dan Lawisata kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengklaim pihak perusahaan tidak melakukan pembebasan lahan.
Selain itu warga juga mencegah perusahaan untuk menurunkan alat berat. Kemudian, pihak perusahaan dituduh juga menerbitkan izin usaha penambangan (IUP) diatas IUP.
PT GMS melalui Humasnya, Herman Pambahako membantah hal tersebut. Menurutnya di lapangan tidak seperti itu. Pihak PT GMS sudah lama diterbitkan IUPnya, dan itu sudah keluar surat putusan sampai Mahkama Agung (MA) dan sudah Inkrah.
Herman menyebut pihaknya juga sudah melakukan pembebasan lahan warga seluas 148 hektar. Saat pihak perusahaan akan menurukan alat, namun lagi-lagi warga menghadangnya, dan itu bukan hanya satu kali.
“TNI-Polri tidak serta merta turun lapangan, namun kami memintanya, karena kami mendengar info warga akan melakukan lagi pencegahan penurunan alat, dan akan ribut . Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan makanya surat permohonan, kami sebar kemana-mana,” ucap Humas PT GMS Herman Pambahako. Selasa, (16/01) malam.
Ia menambahkan, sebenarnya yang menghadang kapal itu hanya sebagian warga di empat desa tersebut, sekitar 5 persen dari, karena 95 dari warga itu menyetujui penurunan alat berat tersebut. Menyangkut konflik atau sengketa tanah tidak ada didalam IUP PT GMS dan tidak ada sengketa untuk saat ini.
“Pernah bersengketa privat antara tanah yang satu dengan tanah yang lain, namun tidak ada hubungannya dengan PT GMS, tanah tersebut sudah lama dibebaskan, namun itu antara warga,” tambah Herman.
Selain itu Ia mengatakan, PT GMS tidak akan melakukan penambangan, jika belum melakukan pembebasan lahan warga, dan itu PT GMS sejak awal komitmen dan konsisten soal itu. Kemudian pihaknya akan melakukan aktifitas penambangan.
“Berarti kami menganggap tidak ada lagi sengketa lahan warga yang ada dalam wilayah IUP PT GMS. Dan kami akan melakukan penambangan hanya pada lahan yang sudah dibebaskan, dan itu sudah disetujui dalam RKAB dinas SDM,” ujarnya.
Selain itu Herman mengatakan, di luar lahan yang belum dibebaskan, pihak perusahaan tidak akan melakukan aktifitas penambangan, karena sejak awal berkomitmen apalagi lahan sengketa, kalau ada yang berperkara antar pemilik lahan.
“Jadi kalau ada yang mengklaim sesama mereka silahkan diatur, kalau sudah selesai melapor kepada perusahaan dan kami perusahaan siap untuk berdiskusi,” tutupnya.
Laporan : Adam