SUARASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 25 Advokad telah resmi dilantik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pusat. Sidang pengangkatan KAI, dipimpin langsung oleh Ketua KAI Pusat, Cucu Hermanto SH MH diwakili oleh Sekertaris KAI Pusat Aprilia Suprianto SH MH, Rabu ( 24/1/2018 ) di Kendari.
Sidang terbuka dewan pimpinan pusat KAI, berdasarkan surat keputusan, perihal pengangkatan advokad dengan No 001/DPP KAI I/2018 tentang pengkatan sebagai advokad.
“Dewan pimpinan KAI pusat menimbang dan memperhatikan hasil rapat pengurus harian kongres KAI memutuskan menetapkan mengangkat 25 anggota KAI sebagai advokad,” terang Ketua KAI pusat, Cucu Hermanto SH MH, dalam sambutannya di salah satu Hotel ternama di Kendari.
Selain itu juga, telah ditetapkan dan akan diubah atau ditambah serta disempurnakan jika ditemukan hal-hal yang perlu di perbaiki. Nama-nama advokad terlampir dan ditetapkan di Jakarta 24 Januari 2018 oleh dewan KAI Pusat dalam surat keputusan Negara RI dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Dan akan diubah atau ditambah serta disempurnakan jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
Senada dengan itu, Ketua DPD KAI, Andre Darmawan SH MH membeberkan, terhadap 25 anggota KAI baru, ini merupakan lanfka dalam menjalankan tugas sebagai Advokad.
Menurutnya, pelantikan ini juga menambah jumlah anggota baru KAI dan merupakan satu jenjang awal dalam menjalankan tugas.
“Mudah-mudahan anggota baru, bisa bekerja dan membangun organisasi dengan baik. Anggota KAI yang telah dilantik untuk membawa nama KAI menjadi profesi yang berpegang teguh pada UU Advokad serta mampu menjalankan tugas dari Kliennya,” imbuhnya.
Masih kata dia, pelantikan ini bisa menjalankan profesi Advokad dan jangan ada godaan dari pihak manapun, tetap bekerja.
Laporan : Remon