SUARAKENDARI.COM, KENDARI – Berkas perkara anak mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, dr Sahriman selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Konawe Utara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
dr Sahriman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Konut tahun 2015 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi melimpahkan berkas perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari. Hal itu, dikatakan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe Sahrir SH.
“Berkas perkara dr Sahriman telah dilimpahkan di PN Kendari,” terangnya, Senin (12/2/2018).
Kata dia, berkas perkara dr Sahriman sudah limpahkan di PN Kendari sejak, Kamis (8/2/2018) belum lama ini. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan oleh PN Kendari.
“Untuk perkara ini, kita sudah siap jalani proses persidangan, kita masih menunggu jadwalnya, karena kemarin juga baru kita limpahkan di PN,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan kembali, kasus ini terkait proyek pembangunan gedung RSUD Konut tahun 2015, dengan total anggaran sebesar Rp 5 Milyar.
Saat itu, proyek ini dikerjakan tiga pelaksana Kontraktor yang berbeda, gedung operasi dikerjakan oleh CV Rengkar Raya dengan kontraktor pelaksana Andi Irawan Labuku, gedung ICU oleh CV Mahalima dengan kotraktor Ahmad Gafar dan Gedung Asrama Para Medis CV Drufa dengan kontraktor Evit Saranani.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Proyek pembangunan gedung RSUD Konut, ada penyimpangan. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 Juta.
Laporan : Remon