Bejat! Pria Tua Cabuli Anak Umur 9 Tahun

  • Share
Ketgam : Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi SIK saat menggelar Jumpa Pers.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi SIK saat menggelar Jumpa Pers. Foto : Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pria tua bernama Dodo Alias Dadu (59) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria tersebut diduga cabuli anak perempuan berumur sembilan (tahun) sebut saja Bunga (nama samaran).

 

Perbuatan bejat itu terjadi dalam perjalanan dari Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari, tepatnya diatas mobil Pich Up yang dilakukan pelaku pada hari Minggu 15 April 2018, sekitar pukul 20.30 Wita.

 

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan, dalam perjalan itu, korban bersama ibu, bapak, pelaku, tante korban. Ibu korban duduk di depan samping supir dengan menggendong adik korban yang masih bayi. Sedangkan yang lainnya duduk belakang ayah, tante, korban dan pelaku.

 

Dalam perjalanan jauh itu, korban tertidur, pelaku pun menarik tangan korban membaringkan di pahanya sambil mengelus paha sebelah kanan korban.

 

“Saat itulah pelaku memasukan tangannya ke dalam celana korban dan memasukn jari tengah dan jari telunjuk di alat vital korban,” katanya.

 

Namun, aksi bejat itu sempat terhenti karena pelaku mengganti posisi duduk dan setelah itu pelaku kembali melakukan aksinya. Korban pun terbangun dari tidur dan berteriak dan berkata “sakit opa” takut ketahuan pelaku dengan cepat mengeluarkan tangannya.

 

“Setelah tiba di tempat tujuan, korban langsung menceritakan hal yang dialami kepada ibunya,” terang Mantan Kapolres Konawe itu.

 

Ternyata, pelaku merupakan masih keluarga dengan ayah korban. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan ke Polres Kendari.

 

“Usai melaporkan, kita langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil visum, kemaluan korban mengalami luka lecet dan ada bercak darah,” bebernya.

 

Tanpa waktu lama, Polisi langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannga, pelaku dijerat Pasal 82 UUD RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share