Dugaan e-KTP Ganda, Polda Sultra Periksa 12 Orang Saksi

  • Share
Ketgam: Kompol Dolfi Kumaseh. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Kompol Dolfi Kumaseh. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kasus Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kolaka yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kolaka beserta stafnya, kini diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, yang awalnya ditangani Polres Kolaka.

 

Sejauh ini Ditreskrimsus Polda Sultra sudah memeriksa 12 orang terkait kasus penggandaan e-KTP. Dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

 

Di antara 12 orang yang diperiksa dua diantaranya merupakan Kadis Dukcapil Kolaka inisial AP dan Lurah Kolakaasi, Kecamatan Latambaga inisial H.

 

Kasubdit PPID Bidhumas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, kasus tersebut sejauh ini masih dalam tahapan penyelidikan, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam negeri RI.

 

“Apakah kasus tersebut masuk dalam pidana atau sebaliknya,” jelasnya saat ditemui di ruangannya. Jumat, (13/07).

 

Kemudian lanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara usai berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

 

“Tujuannya, apakah kasus ini bisa naik status atau tidak,” urai pria kelahiran Manado itu.

 

Selain itu Ia menekankan kasus penggandaan e-KTP ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati Kolaka. Karena e-KTP tersebut diterbitkan hanya berbeda tanggalnya, dengan orang yang sama.

 

“Jadi, untuk lagi lagi saya katakan tidak berkaitan,” ucapnya.

 

Untuk diketahui, kasus ini diambil oleh Polda Sultra, agar persoalan tersebut tidak berdampak luas.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share