Kader Tersandung Kasus Pidana, Gerindra Konawe Tidak Beri Bantuan Hukum

  • Share
Ketgam : Jemi Syafrul Imran, SE, Wakil Ketua Bidang OKK DPC Gerindra Konawe saat menyerahkan dokumen kepada Ketua KPU konawe, Muh Azwar, S. Sos, M. Si beberapa waktu lalu.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Jemi Syafrul Imran, SE, Wakil Ketua Bidang OKK DPC Gerindra Konawe ( kiri ) saat menyerahkan dokumen kepada Ketua KPU konawe, Muh Azwar, S. Sos, M. Si beberapa waktu lalu.
SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dikabarkan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda)  Sultra, Selasa (2/10/2018) petang.

 

Oknum anggota DPRD Konawe tersebut diketahui sebagai Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Konawe berinisial DZA.

 

Wakil ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi ( OKK ) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Jemi Syafrul Imran saat dikonfirmasi membenarkan jika salah satu kader Gerindra di DPRD Konawe tersandung kasus.

 

Meski demikian, pihaknya menyebut partai Gerindra tidak akan memberi bantuan hukum kepadanya, ( DZA- red ).

 

“Partai tidak memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata  Jemi S Imran saat ditemui, Rabu malam (3/10/2018).

 

Menurut Jemi sapaan akrabnya, DZA tersandung kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPRD Konawe. Sehingga partainya tidak mesti memberi bantuan hukum.

 

“Beliau tersangka dalam kasus penjualan ore nikel ( tambang). Jadi tidak ada kaitannya dengan partai. Dan itu menjadi urusan pribadi beliau,” ujarnya.

 

Diketahui bahwa DZA ditangkap oleh penyidik kepolisian di kediamannya, di desa Dunggua Kecamatan Amonggedo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

DZA sendiri dijemput paksa oleh penyidak Polda Sultra karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Perkara yang menyeret anggota DPRD konawe itu dilaporkan oleh BD terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, DZA terancam pidana kurungan selama 4 tahun jika terbukti bersalah. Bukan hanya itu,  dirinya juga terancam dilakukan pergantian antar waktu ( PAW).

 

Berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2017 bahwa anggota DPRD dapat dilakukan pergantian antar waktu apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

 

“Untuk dilakukan PAW, partai masih mempertimbangkan. Kita ikuti proses dulu dan kita masih pelajari. Kalau dimungkinkan kenapa tidak,  demi kelancaran tugas Fraksi di DPRD Konawe,” katanya.

 

Jemi menambahkan, paska penangkapan DZA, dirinya telah menyambangi kantor DPRD Konawe, Rabu ( 3/10/2018 ).

 

“Saya tadi ketemu pak ketua. Saya koordinasi sama beliau demi kelancaran tugas fraksi Gerindra di DPRD,” kata Jemi.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share